'Kiamat' PNS Telah Mendekat, Ini Buktinya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kemajuan teknologi yang saat ini berlangsung, disinyalir akan membuat profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam. Pemerintah tak perlu lagi menggaji pekerja hingga pensiun dengan segala tunjangannya seperti yang diterima oleh PNS. Sehingga profesi PNS kemungkinan 'dimusnahkan'.
"Dengan adanya inovasi teknologi, sepuluh tahun lagi mungkin tidak ada PNS. Mungkin semuanya PPPK, karena tidak diperlukan lagi PNS ke depan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria dalam Webinar Adaptasi Kebiasaan Baru di Lembaga Internasional beberapa waktu lalu.
Di sisi lain Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama mengatakan, profesi PNS tidak akan hilang sepenuhnya. Namun, memang ada pengurangan jumlahnya sehingga nanti nya perekrutan tidak akan dilakukan untuk banyak formasi.
"Tidak (dihilangkan), tetap ada PNS. Namun jumlahnya tidak gemuk atau besar," ujarnya kepada CNBC Indonesia.
Meski demikian, Satya belum bisa merinci jabatan PNS apa saja yang akan dihilangkan atau dikurangi porsinya oleh pemerintah. Menurutnya, hal ini masih dalam pembahasan.
"Itu masih dikaji lebih lanjut," jelasnya.
Namun, jika dilihat dari buku statistik ASN per Juni 2021, jumlah PNS memang mengalami penurunan sejak tahun 2016 silam. Ini membuktikan bahwa porsi PNS di negara ini semakin berkurang.
"Jumlah PNS berstatus aktif per 30 Juni 2021 adalah 4.081.824 atau mengalami penurunan 3,33 % dibandingkan dengan 31 Desember 2020. Jumlah PNS terus mengalami penurunan sejak Tahun 2016," tulis buku tersebut.
Secara rinci, pada tahun 2015 jumlah PNS tercatat sebanyak 4.593.604 orang. Kemudian turun menjadi 4.374.341 di 2016 dan turun lagi menjadi 4.289.396 di 2017.
Lalu di 2018 jumlah PNS kembali turun menjadi 4.185.503 orang dan naik tipis menjadi 4.189.121 di 2019. Namun, di 2020 jumlah PNS aktif kembali turun menjadi 4.168.118 orang.
Kemudian pada 2021 per Juni jumlahnya menjadi 4.081.824 orang yang terdiri dari PNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat sebanyak 949.050 (23%) dan PNS yang bekerja pada instansi pemerintah daerah berjumlah 3.132.774 (77%).
(mij/mij)