
Catat! Segini Besaran UMP di Jakarta, Jabar hingga Jateng

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi di berbagai daerah sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022. Gubernur memiliki tenggat waktu paling lama hingga 21 November 2021 kemarin dalam penetapan UMP.
DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan nilai UMP terbesar, Gubernur Anies Baswedan sudah menetapkan nilainya sebesar Rp 4.453.935,536 atau hanya mengalami kenaikan sebesar 0,8548 % atau bahkan tidak mencapai 1%.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat dalam keterangan resmi awal pekan ini.
UMP Jawa Barat mengalami kenaikan kenaikan sekitar Rp 31 ribu. Pada 2022, UMP Jabar tercatat Rp 1.810.351. Namun, secara nasional ada kenaikan upah minimum sebesar 1,09%.
"Setelah melakukan simulasi, tentu akan ditetapkan gubernur, nilainya berdasarkan data BPS rata-rata kenaikan upah minimum 1,09%. Ini rata-rata nasional, kita tunggu saja para gubernur," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida dalam konferensi pers, Selasa (16/11/2021).
Setelah diumumkan, berikut daftar UMP 2022 yang sudah disampaikan sejumlah gubernur:
Sumatera Utara: Rp 2.522.609 (naik Rp23.186,94)
Sumatera Barat: Rp 2.512.539 (naik Rp 28.498)
Sumatera Selatan: Rp 3.144.446 (tidak ada kenaikan)
Riau: Rp 2.938.564 (naik Rp 50.000)
Kepulauan Riau: Rp 3.050.172 (naik Rp 44.712)
Jambi: Rp 2.649.034 (naik Rp 18.872)
Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881 (Rp 34.859)
Banten: Rp 2.501.203 (naik sekitar Rp40 ribu)
DKI Jakarta: Rp 4.452.724 (naik Rp 37.749)
Jawa Barat: Rp 1.841.487 (naik Rp 31.135)
Jawa Tengah: Rp 1.813.011 (naik Rp 13.956)
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.840.951 (naik Rp 75.915)
Jawa Timur: Rp 1.891.567.12. (naik Rp 22.790)
Bali: Rp 2.516.971 (naik Rp 22.971)
Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473 (naik Rp 29 ribu)
Kalimantan Timur: Rp 3.014.497 (naik Rp 33.118)
Kalimantan Barat: Rp 2.434.328 (naik Rp 34.629)
Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516 (naik Rp 19.372)
Kalimantan Utara: Rp 3.016.738 (naik Rp 15.934)
Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595 (Rp 15 ribu)
Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876 (tidak ada kenaikan)
Sulawesi Utara: Rp 3.310.723 (tidak ada kenaikan)
Sulawesi Barat: Rp 2.678.863 (tidak ada kenaikan)
Gorontalo: Rp 2.800.580 (naik Rp 12 ribu)
Papua: Rp 3.561.932 (Rp 45.232)
Papua Barat: Rp 3.200.000. (naik Rp 65.000)
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jika Tuntutan Buruh Gol, Inilah Angka UMP Se-Indonesia Raya