Jangan Coba-coba, Ini Lho Sanksi Berat untuk PNS Bandel!
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Maka dari itu dirilis Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Beleid ini telah ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2021 dan ini akan melengkapi Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Adapun aturan ini memuat mengenai kewajiban, larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan yang telah ditetapkan.
Beberapa aturan yang dilarang untuk dilakukan PNS terbaru dalam PP 94 ini adalah:
1. Pungutan liar (pungli)
Ini tertuang dalam pasal lima bagian g aturan tersebut. Dimana PNS dilarang untuk melakukan pungutan apapun di luar ketentuan atau aturan yang ditetapkan.
2. Hukuman Disiplin
Dalam aturan ini, hukuman disiplin diberikan pemerintah terbagi dalam tiga jenis yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Hukuman disiplin ringan yang diberikan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Lalu untuk jenis hukuman sedang diberikan dengan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan atau 12 bulan.
Sedangkan hukuman disiplin berat adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan atau diberhentikan.
(mij/mij)