Jangan Coba-coba, Ini Lho Sanksi Berat untuk PNS Bandel!

3. Disiplin Absensi PNS
Dalam aturan ini, ketentuan masuk kerja dan jam kerja PNS juga diubah. Bagi yang tidak disiplin dikenakan hukuman ringan, sedang dan berat.
Hukuman Berat
Pertama, untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara kumulatif sebanyak 21-24 hari dalam setahun maka akan diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama setahun.
Kedua, bagi PNS yang absen atau bolos kerja tanpa alasan selama 25-27 hari dalam setahun secara kumulatif maka akan dibebaskan dari jabatannya selama setahun.
Ketiga, untuk PNS yang tidak hadir atau absen kerja selama 28 hari secara kumulatif dalam setahun maka akan langsung diberhentikan. Keempat, bagi PNS yang bolos berturut-turut selama 10 hari kerja tanpa alasan, juga akan langsung diberhentikan.
Hukuman Sedang
Pertama, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan bagi PNS yang bolos secara kumulatif selama 11 -13 hari kerja dalam 1 tahun.
Kedua, pemotongan tunjangan kineja sebesar 25% selama 9 bulan bagi PNS bolos secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam 1 tahun.
Ketiga, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan bagi PNS yang bolos secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam 1 tahun.
Hukuman Ringan
Pertama teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja selama tiga hari dalam setahun tanpa alasan.
Kedua, teguran tertulis bagi PNS yang absen tanpa alasan secara kumulatif 4-6 hari dalam setahun.
Ketiga, penyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja secara kumulatif 7-10 hari dalam setahun.
4. Hukuman untuk Atasan
Dalam PP 94 ini, pemerintah juga menambah beleid mengenai hukuman bagi atasan. Dalam hal ini, atasan bisa ikut kena dampak atau hukuman jika PNS yang langsung berada di bawahnya melakukan pelanggaran.
Bahkan hukuman yang dikenakan kepada atasan PNS yang melanggar tersebut bisa lebih berat. Dengan ketentuan jika atasan tersebut tidak langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin tersebut.
"Pejabat yang berwenang menghukum akan menjatuhkan hukuman disiplin yang lebih berat kepada atasan langsung yang melakukan pelanggaran setelah melalui proses pemeriksaan," tulis pasal 28 ayat 2 PP 94 tersebut.
[Gambas:Video CNBC]