Pajak Era Sri Mulyani: Dahulukan Bayar Ketimbang Dipenjara!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Jumat, 19/11/2021 19:27 WIB
Ilustrasi Sri Mulyani dengan NPWP

Jakarta, CNBC Indonesia - Pajak di era Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalami banyak perubahan. Apalagi setelah diberlakukannya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Hal yang cukup signifikan adalah penegakan hukum pidana. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pelaksana lebih mengutamakan pelunasan tagihan ketimbang memproses lewat hukum pidana.


"Kita mengedepankan pemulihan kerugian," ungkap Kick Off Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jumat (19/11/2021).

"Jadi kita tujuan sebenarnya bukan untuk menghukum orang, tapi meminta supaya complain dikedepankan. Complain artinya penerimaan pajak. Kalau istilahnya ada teledor dan sengaja kita ultimum remidiumnya adalah kamu bayar pajaknya dulu, karena saya tidak dalam hal ini bertujuan untuk menghukum secara kriminal," jelasnya

Akan tetapi, lanjut Sri Mulyani, apabila tahapan tersebut juga tidak dijalankan, maka mau tidak mau diteruskan ke proses hukum.

"Kalau sudah keterlaluan ya ada pasalnya. Namun di sini dikedepankan pemulihan kerugian negara dulu," tegasnya.

Sanksi Pajak Diringankan

Keringanan sanksi pajak juga diwujudkan oleh Sri Mulyani. Menurutnya, sanksi yang berlaku sesuai HPP lebih realistis ketimbang sebelumnya.

"Dulu UU KUP sanksinya tidak berprikemanusiaan adil dan beradab. Karena sanksi PPh kurang bayar 50%, PPh kurang potong 100%," paparnya.

Kini sanksinya adalah pertama, untuk sanksi pemeriksaan PPh kurang dibayar yang dalam UU KUP yang lama diberikan sanksi 50%, maka di UU terbaru ini sanksi yang diberikan hanya sanksi bunga per bulan dengan suku bunga acuan dan tambahan penalti 20%.

Kedua, untuk sanksi pemeriksaan kurang dipotong yang pada UU lama dikenakan 100%, maka di UU HPP terbaru hanya dikenakan sanksi bunga per bulan dengan suku bunga acuan + penalti 20%.

Ketiga, untuk sanksi pemeriksaan PPh dipotong tetapi tidak disetor yang tadinya 100% diturunkan menjadi lebih rendah di UU terbaru menjadi hanya 75% saja.

Keempat, begitu juga dengan sanksi pemeriksaan PPN dan PPnBM kurang dibayar diturunkan dari 100% menjadi 75%.

"Kami sekarang terapkan azas keadilan, kalau anda kutip pajak dan tidak disetorkan kita akan katakan anda salah, jadi uang yang harus disetorkan plus bunga sesuai bunga market. Plus sedikit hukuman, kan fair dong," kata Sri Mulyani.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru