HP-Laptop Kantor Kena Pajak, Sri Mulyani: Nggak Begitu!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
19 November 2021 16:10
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait dengan pemberian pajak natura. Dimana natura yang selama ini dibebaskan bakal dikenakan pajak karena dianggap sebagai penghasilan.

Adapun natura atau kenikmatan adalah fasilitas bukan uang yang diberikan kepada pegawai maupun bos perusahaan besar sebagai imbal hasil kerjanya. Sebelumnya, yang mendapatkan fasilitas ini tidak dikenakan pajak atau bukan dianggap penghasilan.

Namun, Sri Mulyani menegaskan, bukan berarti semua fasilitas kantor akan dikenakan pajak dengan aturan ini. Sebab akan diatur batasan nilai barang natura yang dikenakan pajak.

"Jadi kita akan memberikan suatu threshold tertentu," ujarnya dalam acara Kick Off UU HPP, Jumat (19/11/2021).

Untuk jenis barangnya natura yang dikenakan pajak dikatakan masih dalam pembahasan. Namun, dipastikan fasilitas handphone dan laptop yang diterima oleh pekerja biasa tidak termasuk yang dipajaki.

Pasalnya, aturan ini menyasar CEO atau bos-bos besar yang biasanya mendapatkan fasilitas kemewahan seperti rumah dan mobil.

"Kalau CEO itu kan fringe benefits (tunjangan) nya banyak banget, yang itu biasanya jumlahnya sangat besar. Tapi kalau pekerja dapat fasilitas laptop masa iya dipajakin, kan nggak begitu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan, atau uang makan, ya bukan itu. ini untuk beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar," pungkasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Happy Setoran Pajak Tembus 100%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular