
Ada Orang yang Tak Perlu Bayar Pajak, Beneran Bu Sri Mulyani?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada beberapa kalangan masyarakat yang tak perlu membayar pajak. Sedangkan ada juga yang harus membayar pajak lebih tinggi.
Ini tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dimana, UU ini hadir untuk menciptakan keadilan di sistem perpajakan dalam negeri.
"Kita mengecualikan pembayar pajak. Pertama, mereka yang punya income di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)," ujar Sri Mulyani dalam Kuck Off UU HPP, Jumat (19/11/2021).
Adapun PTKP di Indonesia saat ini sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Artinya, yang dikenakan pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan.
"Jadi anda tidak bayar pajak sampai level PTKP itu," imbuhnya.
Kedua, kalangan masyarakat yang tidak dikenakan pajak adalah pengusaha orang pribadi atau UMKM yang omzetnya di bawah Rp 500 juta per bulan. Sebelumnya tidak ada batasan penghasilan sehingga berapapun omzetnya dikenakan pajak.
"Kalau pengusaha omzetnya hanya Rp 200 juta, Rp 300 juta, Rp 400 juta, anda nggak bayar pajak. Pengusaha kecil yang omset di bawah Rp 500 juta dapatkan fasilitas," kata dia.
Sementara itu, jika pengusaha UMKM penghasilan di atas Rp 500 juta, pajak yang dikenakan pun rendah dan final yakni hanya 0,5%.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Happy Setoran Pajak Tembus 100%