
Detik-Detik UMP 2022 Naik Tipis, Buruh Kepung Kantor Kemnaker
Massa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menginginkan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 hingga 10%.

Sejumlah massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI), Jumat (19/11/2021). Dalam aksinya mereka menuntuk adaknya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sampai 10% dan menolak kenaikan 1,09% yang disampaikan pemerintah pusat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI), Jumat (19/11/2021). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap menginginkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2022 naik 7% - 10%. Mereka mengancam melakukan aksi mogok nasional bila tuntutan tak dipenuhi. Pantauan dilokasi Lalu lintas di depan Kemenaker mengalami kemacetan. Kendaraan terlihat antre dari atas flyover Kuningan, Jakarta Selatan. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Kemnaker memberikan waktu kepada para gubernur untuk menetapkan UMP 2022 paling lambat besok, 20 November 2021. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Pantauan dilokasi Lalu lintas di depan Kemenaker mengalami kemacetan karena mereka menggelar aksi hingga ke jalan. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan besaran rata-rata kenaikan Upah Minimum untuk 2022. Ada kenaikan dibandingkan tahun ini, tetapi minimalis saja di 1,09%.(CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

"Setelah melakukan simulasi, tentu akan ditetapkan gubernur, nilainya berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) rata-rata kenaikan upah minimum 1,09%. Ini rata-rata nasional, kita tunggu saja para gubernur," kata Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dalam pernyataan resmi, Selasa (16/11/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

"Kondisi Upah Minimum terlalu tinggi membuat sebagian besar pengusaha nggak menjangkau dan akan dampak negatif di lapangan. Terlihat Upah Minimum sebagai upah efektif sehingga kenaikan upah mengikuti Upah Minimum tanpa didasari kinerja individu. Serikat pekerja lebih cenderung menuntut Upah Minimum, bukan upah berbasis produktivitas," jelas Ida. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Para gubernur akan mengeksekusi perhitungan tersebut menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang harus ditetapkan paling lambat 20 November 2021. Sementara di level kabupaten/kota, akan disahkan dalam Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Bagi daerah yang ternyata tidak mengikuti garis UMP yang ditetapkan pemerintah pusat, lanjut Ida, akan ada sanksi. Tidak hanya pemerintah daerah, perusahaan yang membangkang pun bakal kena 'pecut'. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)