
UMP DKI Jakarta 2022 Cuma Naik Rp48.000, Nih Besarannya

Jakarta, CNBC Indonesi - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengumumkan simulasi kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Rata-rata kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09%.
"Setelah melakukan simulasi, tentu akan ditetapkan gubernur, nilainya berdasarkan data BPS rata-rata kenaikan upah minimum 1,09%. Ini rata-rata nasional, kita tunggu saja para gubernur," kata Ida pada saat konferensi pers Selasa lalu.
Para gubernur dapat menetapkan UMP 2022 paling lambat 21 November 2021. Karena tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka penetapan paling lambat sehari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) ditetapkan paling lambat 30 November 2021, setelah penetapan UMP.
Dari proyeksi kenaikan UMP 2022 rata-rata 1,09% tersebut, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi.
Ini merupakan hasil perhitungan dari data-data yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya angka pertumbuhan ekonomi hingga konsumsi di daerah tersebut.
Untuk informasi, UMP DKI Jakarta pada 2021 sebesar Rp 4.416.186. Dengan adanya kenaikan 1,09% maka DKI hanya naik Rp 48.000 atau menjadi Rp 4.464.322.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies 'Ancam' Sanksi Pengusaha yang Tak Naikkan UMP 5,1%