Tjahjo Kumolo vs Risma, & Heboh PNS 'Tajir' Terima Bansos

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 November 2021 08:29
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)
Foto: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo angkat bicara perihal pernyataan mengejutkan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Risma, sapaan akrab eks Wali Kota Surabaya itu sebelumnya menyebutkan bahwa ada pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima bantuan sosial (bansos) kendati tinggal di kawasan elite Ibu Kota.

Melalui pesan singkatnya, Tjahjo meminta Risma untuk mempersiapkan data lengkap 31.624 PNS yang terindikasi menerima bansos dari pemerintah.

"Menteri Sosial harus memiliki data yang lengkap, NIP, dan instansi/lokal untuk kemudian dilaporkan kepada PPPK masing-masing agar melakukan investigasi yang bersangkutan," kata Tjahjo, Jumat (19/11/2201).

Tjahjo kemudian merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 63/2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin, tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial.

Selain aturan tersebut, Tjahjo juga merujuk pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) 39/2021 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Menteri Sosial Tri Rismaharini. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Menteri Sosial Tri Rismaharini. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Menteri Sosial Tri Rismaharini. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, korban bencana, hingga korban tindak kekerasan dan diskriminasi.

Tjahjo menyebut, kedua aturan tersebut memang tidak secara spesifik bagi pegawai ASN dilarang untuk menerima bansos. Namun, menurutnya, tetap saja para abdi negara tidak masuk dalam kriteria.

"Pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap [gaji dan tunjangan dari negara]. Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyeleggaraan kesejahteraan sosial," jelasnya.

Namun, Tjahjo mengingatkan sebelum mengambil langkah selanjutnya, perlu ada pemeriksaan lebih jauh apakah PNS yang menerima bansos dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan atau penyalahgunaan wewenang.

"Dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak," jelasnya.

Selain itu, Tjahjo mengingatkan perlu dilakukan peninjauan ulang mengenai mekanisme atau proses penetapan data penerima bansos oleh pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya untuk melakukan validasi dan verifikasi penerima bansos.

Tjahjo menegaskan, apabila PNS yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka mereka akan terkena hukuman disiplin.

Hukuman disiplin yang dimaksud diatur dalam PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," tegasnya.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada PNS Kecipratan Bansos, Boleh atau Enggak Sih?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular