Hati-hati! Bikin Ulah Ini, Tukin PNS Bisa Disunat

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Kamis, 18/11/2021 09:10 WIB
Foto: Infografis/Nasib PNS Merana/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbarui aturan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sederet sanksi siap diberikan, termasuk pemotongan tunjangan kinerja alias tukin hingga pemecatan.

Aturan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Beleid ini telah ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2021 dan ini akan melengkapi Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.


Sanksi yang dimaksud masuk kategori pelanggaran disiplin. Di antaranya adalah absen dalam jam kerja hingga melakukan pungutan liar (pungli).

Sanksi terbagi dalam tiga jenis yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Hukuman disiplin ringan yang diberikan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Lalu untuk jenis hukuman sedang diberikan dengan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan atau 12 bulan.

Sedangkan hukuman disiplin berat adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan atau diberhentikan.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai