Beli Barang dari LN, Cek Pungutan Negara yang Wajib Dibayar
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengenakan berbagai pungutan untuk masyarakat yang membeli barang dari luar negeri. Terbaru adalah pemerintah memungut tarif tambahan untuk impor pakaian baru.
Tarif tambahan ini berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142 tahun 2021.
Dengan tambahan tarif ini, maka biaya yang dikeluarkan importir saat membeli baju dari luar negeri akan makin besar. Sehingga harga penjualan juga akan semakin tinggi.
"Ini tarif tambahan diluar tarif impor umum," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat kepada CNBC Indonesia, Rabu (17/11/2021).
Adapun pengenaan biaya impor pada umumnya yang dikenakan adalah bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, dan Pajak Penghasilan (PPh) 22 impor. Ini saja sudah tiga lapis, dan jika ditambah BMTP maka menjadi empat lapis tarif.
Untuk tambahan bea masuk ini sudah mulai berlaku sejak 12 November 2021 hingga tiga tahun ke depan dengan tarif yang bervariasi mulai dari Rp 19.260 hingga Rp 63.000 per piece. Tarif ini akan semakin turun di tahun kedua dan juga tahun ketiga.
Sebagai contoh, produk dengan kode HS 62043300 dikenai tarif Rp 63.000 per helai pada tahun pertama dan turun menjadi Rp 56.858 per helai pada tahun ketiga. Lalu ada juga kode HS 62149090 yang dikenai tarif Rp 19.800 per helai pada tahun pertama dan menjadi Rp 17.870 per helai pada tahun ketiga.
Adapun tujuan utama Sri Mulyani mengenakan BMTP ini untuk menekan impor produk pakaian dan aksesorisnya yang ditemukan mengalami lonjakan. Lonjakan impor ini menyebabkan industri dalam negeri mengalami kerugian.
Setidaknya ada sebanyak 134 pos tarif yang akan dikenakan bea masuk oleh pemerintah. Ini berlaku untuk seluruh negara di dunia yang melakukan impor pakaian ke dalam negeri.
(mij/mij)