Jadi Tuan Rumah COP-4, Indonesia Usung Hapus Merkuri Ilegal

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
17 November 2021 12:29
Gedung Kemlu Pancasila (Detik/Ari Saputra)
Foto: Gedung Kemlu Pancasila (Detik/Ari Saputra)

Jakarta, CNBC Indonesia - Di tingkat multilateral, melalui Konvensi Minamata 2017 yang melibatkan 135 negara, merkuri telah disepakati untuk dikurangi dan dihapus. Namun, salah satu faktor penyebab masih beredarnya merkuri ini adalah melalui jalur perdagangan ilegal.

Menurut Laporan UNEP 2020, total nilai perdagangan ilegal Merkuri dunia mencapai lebih dari Rp 3 triliun. Hal ini dipastikan meningkat seiring dengan naiknya permintaan emas di masa pandemi, karena lebih dari 50% perdagangan ilegal Merkuri global diantaranya berasal dari sektor pertambangan emas skala kecil (PESK). Tercatat terdapat 3 kawasan yang memiliki tingkat konsentrasi PESK tertinggi di dunia yaitu Asia Tenggara dan Asia Timur, Sub Sahara Afrika dan Amerika Selatan.

Melalui sesi briefing dengan 75 Perwakilan RI di luar negeri pada Senin (15/11), Pemerintah Indonesia mendapatkan kepercayaan untuk menjadi tuan rumah Konferensi Para Pihak ke-4, atau COP-4 Konvensi Minamata.

Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan bahwa Indonesia berupaya mengusung penghapusan perdagangan ilegal merkuri sebagai salah satu isu pembahasan COP-4 Minamata.

"Kami harapkan dukungan seluruh Perwakilan RI, untuk melakukan komunikasi dengan negara akreditasi, menjelaskan posisi Indonesia, dan menggalang dukungan bagi usulan ini," ujar Rosa dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Sebagai informasi, COP-4 dilaksanakan dalam dua tahap, yakni Fase 1 secara virtual tanggal 1-5 November 2021, dan Fase 2 tanggal 21-25 Maret 2022 di Bali mendatang. Dalam Fase 1, atau COP4.1, Sahli Hubungan Antarlembaga (Hublem), Dubes Muhsin Syihab (sebagai Ketua Delegasi RI), mengungkapkan argumentasi Indonesia mengenai pentingnya penghapusan perdagangan ilegal merkuri, kepada seluruh negara pihak yang hadir dalam COP 4.1 Konvensi Minamata.

"Indonesia ingin ada pengarusutamaan isu ini, termasuk mendorong adanya kerja sama, kemitraan, misalnya dengan lembaga internasional, penegak hukum, dan e-commerce," tutur Muhsin.

Merkuri dilarang lantaran sifatnya yang toksik dan persisten. Namun melalui jalur perdagangan ilegal, merkuri masih bisa beredar dan digunakan, misalnya di produk kosmetik, baterai, dan untuk proses penambangan emas skala kecil, atau PESK. Di lokasi-lokasi PESK, banyak pekerja adalah dari kalangan muda dan perempuan. Oleh karenanya, upaya penghapusan merkuri dan perdagangan ilegalnya memiliki arti yang sangat penting bagi lingkungan dan manusia


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Dorong Pengentasan Kemiskinan & Ekonomi Lokal di DWG G20

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular