Titah Menaker: Penetapan UMP Paling Lambat 20 November 2021

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Selasa, 16/11/2021 17:31 WIB
Foto: Menaker Ida Fauziyah (Tangkapan Layar Youtube Kemenaker)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan tenggat waktu penetapan upah minimum provinsi (UMP) kepada para gubernur. Hal itu disampaikan Ida dalam keterangan pers, Selasa (16/11/2021).

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021. Dan karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November," ujar Ida.

Selain itu, menurut Ida, Gubernur harus segera menetapkan UMK paling lambat 30 November 2021. Tentunya dilakukan setelah penetapan UMP.

Lebih lanjut, Ida bilang kalau hal tersebut telah ditegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui SE Mendagri 561/6393/SC Hal Penetapan Upah Minimum 2022 yang disampaikan kepada seluruh gubernur.

Ida menambahkan, penentuan upah dengan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan antarwilayah. Hal itu tercapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.

"Apabila kita mencermati upah yang ada memang tidak memiliki korelasi dengan angka rata-rata konsumsi, median upah dan tingkat pengangguran," kata Ida.



(miq/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sengketa Pulau Tujuh, Gubernur Babel Gugat Mendagri