Ada 'Operasi' Baru di DKI Hingga 24 November, Cek Lokasinya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Direkrorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan akan menggelar Operasi Zebra Jaya mulai hari ini, Senin (15/11/2021) hingga 24 November 2021 mendatang.
Operasi Zebra merupakan istilah kegiatan yang dilakukan aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan surat-surat mengemudi dari para pengguna kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah menginstruksikan kepada seluruh anggota yang terlibat dalam Operasi Zebra Jaya untuk bertindak secara profesional.
"Jangan sampai kita sebagai anggota Polri malah melakukan pelanggaran," kata Fadil dalam apel Operasi Zebra Jaya Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
Dalam operasi kali ini, aparat kepolisian tidak akan melakukan razia seperti biasanya. Operasi kali ini akan dilakukan dengan persuasif agar tidak terjadi kerumunan.
Setidaknya, ada tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak selama operasi Zebra Jaya. Berikut rinciannya:
1. Knalpot bising alias tidak standar
Sanksi yang akan diberikan berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
2. Kendaraan yang menggunakan rotator
Sanksi yang akan diberikan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
3. Balap liar
Sanksi yang akan diberikan berupa kurungan paling lama satu tahun dengan denda paling banyak Rp 3 juta.
Halaman Selanjutnya >>> Lokasi Operasi Zebra Jaya