
Gayus Tambunan Sampai Angin, Ini Dia Sederet Mafia Pajak RI!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Bantaeng, Sulawesi Selatan bernama Wawan Ridwan ada Rabu (10/11/2021).
KPK menangkap Wawan atas dugaan keterlibatannya dengan terdakwa kasus suap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno.
Seperti diketahui, berdasarkan penyelidikan KPK, Angin Prayitno selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019 terlibat tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada DJP.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan penangkapan Wawan Ridwan dilakukan karena, Wawan diduga terlibat dalam kasus suap pajak terdakwa Angin Prayitno Aji.
Wawan ditangkap pada pukul 13.00 WITA di kantornya, yang terletak di Kota Makassar saat Wawan sedang bertugas. Diakui Ghufron penangakan ini dilakukan karena Wawan dinilai tidak kooperatif.
"Tim menangkap WR guna mempercepat proses penyidikan, karena KPK menilai WR tidak kooperatif," jelas Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (11/11/2021).
Setelah ditangkap, tersangka Wawan kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan awal dan hari ini, Kamis (11/11/2021) Wawan dibawa ke Jakarta dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam proses pengembangan KPK, selain Wawan Ridwan, KPK juga menetapkan tersangka Alfred Simanjuntak yang menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
Adapun dalam dalam kasus ini, KPK juga tetapkan 6 tersangka lainnya, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP, Dadan Ramdani dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.
Kemudian tiga tersangka lainnya yaitu, para konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
Dalam kasus ini, Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP bersama dengan Alfred, diberikan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk memeriksa tiga wajib pajak.
Tiga wajib pajak yang dimaksud yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
"Dalam proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud," jelas Ghufron.
Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Tersangka Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, dengan rincian sebagai berikut:
- Sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT GMP.
- Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500.000 yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 Miliar.
- Sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT JB.
Dari total penerimaan tersebut, KPK menyebut, Wawan diduga menerima jatah pembagian sejumlah uang sekira SGD 625.000.
"Selain itu, diduga tersangka WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami," jelas Ghufron.
Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik Wawan di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 11 November 2021 sampai 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Agar tetap mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka tetap akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan tempat penahanan dimaksud," jelas Ghufron.
(mij/mij)[Gambas:Video CNBC]