
PNS Pajak yang Ditangkap KPK Kaya Raya, Hartanya Rp 6 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Adalah Wawan Ridwan yang merupakan Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan. Wawan terlibat dalam perkara korupsi perpajakan oleh terdakwa Angin Prayitno A yang menerima suap Rp 57 miliar.
"Tim penyidik KPK menangkap 1 orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dg terdakwa Angin Prayitno A," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya kepada wartawan.
Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan. Sejauh ini, menurut Ali terduga tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.
"Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaikan penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," jelasnya.
Diketahui dalam sidang yang berlangsung September lalu, jaksa menyebut Angin menerima suap dari PT Gudang Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama (JB). Ketiganya memberikan suap dengan jumlah yang berbeda.
Terdakwa dibantu oleh tim pemeriksa pajak pada Direktorat P2 Ditjen Pajak. Mereka adalah Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Berapa harta kekayaan Wawan Ridwan?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wawan memiliki harta senilai Rp 6,07 miliar. Meliputi tanah dan bangunan senilai Rp 4,7 miliar yang terletak di Bekasi, Lebak dan Bandung.
Kemudian alat transportasi dan mesin Rp 523 juta, serta harta bergerak lainnya Rp 619 juta dan kas dan setara kas Rp 164 juta.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan penangkapan Wawan Ridwan dilakukan karena, Wawan diduga terlibat dalam kasus suap pajak terdakwa Angin Prayitno Aji.
Wawan ditangkap pada pukul 13.00 WITA di kantornya, yang terletak di Kota Makassar saat Wawan sedang bertugas. Diakui Ghufron penangakan ini dilakukan karena Wawan dinilai tidak kooperatif.
"Tim menangkap WR guna mempercepat proses penyidikan, karena KPK menilai WR tidak kooperatif," jelas Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (11/11/2021).
Setelah ditangkap, tersangka Wawan kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan awal dan hari ini, Kamis (11/11/2021) Wawan dibawa ke Jakarta dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam proses pengembangan KPK, selain Wawan Ridwan, KPK juga menetapkan tersangka Alfred Simanjuntak yang menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
Adapun dalam dalam kasus ini, KPK juga tetapkan 6 tersangka lainnya, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP, Dadan Ramdani dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.
Kemudian tiga tersangka lainnya yaitu, para konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
Dalam kasus ini, Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP bersama dengan Alfred, diberikan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk memeriksa tiga wajib pajak.
Tiga wajib pajak yang dimaksud yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
"Dalam proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud," jelas Ghufron.
Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Tersangka Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, dengan rincian sebagai berikut:
- Sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT GMP.
- Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500.000 yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 Miliar.
- Sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT JB.
Dari total penerimaan tersebut, KPK menyebut, Wawan diduga menerima jatah pembagian sejumlah uang sekira SGD 625.000.
"Selain itu, diduga tersangka WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami," jelas Ghufron.
Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik Wawan di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 11 November 2021 sampai 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Agar tetap mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka tetap akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan tempat penahanan dimaksud," jelas Ghufron.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk membebastugaskan tersangka dugaan kasus suap pegawai pajak, Wawan Ridwan dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya.
"Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, WR telah dibebastugaskan dari jabatannya. Proses kepegawaian selanjutnya adalah menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut," jelas Noor, Kamis (11/11/2021).
Pembebasan tugas Wawan tersebut dilakukan terkait dengan penahanan oknum pegawai DJP, Wawan yang saat itu menjabat sebagai Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 November 2021.
Noor menjelaskan DJP akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, baik itu aparat penegak hukum (APH) maupun masyarakat.
"DJP menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus bekerja sama dengan KPK dalam upaya membersihkan DJP dari oknum yang melanggar kode etik dan nilai-nilai organisasi DJP," ujarnya.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengungkapkan terhadap adanya potensi penerimaan negara yang belum disetorkan, Kemenkeu telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
"Tim pemeriksa ini melibatkan fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. KPK juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini," jelas Awan.
Awan menyampaikan pegawai DJP Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 November 2021 dan dilanjutkan dengan penahanan pada pekan ini.
Selain Wawan, KPK juga menetapkan tersangka baru pegawai DJP yakni Alfred Simanjuntak yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP, dan saat ini menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lagi! PNS Pajak Ditangkap KPK