Aset Disita, Tommy Soeharto Siap Lawan Satgas BLBI!

Jakarta, CNBC Indonesia - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akan mengambil tindakan hukum atas penyitaan aset yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana bantuan likuiditas bank indonesia (BLBI).
"Akan buat langkah hukum," kata Tommy Soeharto, seperti dikutip dari detikcom, Kamis (11/11/2021).
Setidaknya ada empat aset Tommy yang disita, di mana luas tanah sekira 124 hektar (ha) dengan harga Rp 600 miliar hingga Rp 1,2 triliun. Aset tersebut akan segera balik nama ke negara.
Total aset tersebut masih belum cukup untuk memenuhi utang senilai Rp 2,61 triliun setelah ditambahkan biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10%. Piutang ini sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
Berikut daftar aset milik Tommy Soeharto yang akan dilelang oleh pemerintah:
Pertama, tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
Kedua, tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Ketiga, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
Keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Atas perlawanan tersebut, Try Wahyuningsih Direktur Hukum Humas DJKN memastikan bahwa aksi pemerintah sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyitaan aset telah dilakukan sesuai peraturan perundangan," ujarnya.
[Gambas:Video CNBC]
Tommy Soeharto 3 Kali tak Datang Ditagih Utang BLBI Rp 2,6 T
(mij/mij)