Kas Seret, PLN Minta Sri Mulyani Tak Telat Cairkan Subsidi

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
Selasa, 09/11/2021 17:50 WIB
Foto: Infografis/ Dukungan APBN untuk PPKM Darurat Dan Penanganan Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berkewajiban mencairkan subsidi listrik ke PT PLN (Persero) tepat waktu. Sehingga PLN tidak alami kesulitan keuangan.

Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 disebutkan pemenuhan covenant (perjanjian) pada asumsi tarif tetap sangat bergantung pada penerimaan pendapatan kompensasi, subsidi dan PNM pada cashflow (arus kas) PT PLN (Persero).


Ini akan mempengaruhi pada likuiditas PLN dan juga tercapainya indikator-indikator terkait dengan debt covenant.

"Jika kompensasi dan subsidi tidak dapat dicairkan seperti dalam cashflow, PLN akan mengalami kekurangan likuiditas," tulis RUPTL.

Jika pencapaian covenant kurang dari yang disyaratkan bisa menyebabkan kondisi default pada korporasi, bahkan ada risiko cross default kepada pemerintah RI.

"Sehingga apabila ini terjadi pemerintah RI perlu menegosiasikan waiver dari lender atas covenant."

Demi mendorong kemampuan PLN untuk berinvestasi dan mengurangi ketergantungan pada pinjaman, maka perlu dipertimbangkan adanya kenaikan tarif dan margin bisnis. Melalui perbaikan fundamental, perusahaan akan bisa menjamin keberlangsungan bisnis kelistrikan.

Komposisi kepemilikan pembangkit dalam perencanaan pengembangan juga berpengaruh pada Biaya Pokok Produksi (BPP). Hal ini dikarenakan cost of fund dan internal rate of return (IRR) pembangkit IPP lebih tinggi dibandingkan jika PLN membangun pembangkitnya sendiri.

"Maka perlu diwaspadai bahwa dengan semakin besarnya porsi IPP dalam kompensasi pembangkit nasional memberikan potensi terhadap peningkatan BPP."


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Subsidi Listrik 2025 Diramal Jebol, Bisa Tembus Rp90,32 Triliun