Ada Ketentuan Baru Nih di PPKM Non Jawa Bali, Simak!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
09 November 2021 16:15
Mall di Masa Pelonggaran PPKM
Foto: Suasana aktivitas di Pusat Perbelanjaan (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

- Tempat Ibadah

Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng di daerah level 3 dapat beroperasi maksimal 50%. Daerah PPKM level 1-2 zona hijau dapat melakukan aktivitas peribadatan 75%, dan untuk zona kuning 50% dengan protokol kesehatan ketat.

- Kegiatan Seni, dan Olahraga

Pada daerah level 3, pelaksanaan seni budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi maksimal 50% untuk di zona hijau. Sementara untuk zona kuning, oranye, dan merah hanya dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25%.

Kegiatan olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan kapasitas maksimal 50% dan hanya 25% di pusat kebugaran/gym. Pada kegiatan atau event keolahragaan dapat diselenggarakan di wilayah level 1-3 dengan capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60%

Adapun pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak diperbolehkan.

Kemudian, seluruh pemain, official, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan.

- Resepsi Pernikahan dan Seminar

Untuk resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50% dari kapasitas tanpa ada hidangan makan di tempat, di zona hijau. Selain daerah zona hijau maksimal peserta paling banyak 25%.

Adapun untuk kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring atau offline hanya boleh diberlakukan di dalam zona hijau, kuning, dan oranye dengan kapasitas maksimal 25%.

Sementara untuk zona merah ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular