
Ada Ketentuan Baru Nih di PPKM Non Jawa Bali, Simak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis level di wilayah luar Jawa-Bali mulai 9 hingga 22 November.
Pada pelaksanaan PPKM kali ini, di luar Jawa-Bali sudah tidak ada daerah dengan kategori level 4. Namun, aktivitas kegiatan di daerah level 1-3 diterapkan dengan kriteria zonasi yang sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19.
Secara keseluruhan, tidak ada perubahan yang signifikan terhadap aturan pelaksanaan PPKM Level 1-3 di luar Jawa-Bali, namun terdapat satu pelonggaran aktivitas di sektor dunia usaha untuk level 1-2 pada daerah zona hijau, yakni bisa bekerja di kantor (Work from office/WFO) 75%, dari sebelumnya hanya boleh 50%.
Semua aktivitas yang berlangsung juga diharuskan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 58 Tahun 2021, berikut daftar aktivitas yang diizinkan dalam pelaksanaan PPKM Level 1-3 di luar Jawa-Bali:
- Kegiatan Belajar Mengajar
Pada daerah berstatus level 3, pelaksanaan pembelajaran pendidikan dilakukan dengan jarak jauh (PJJ) dan secara tatap muka maksimal 50%.
Khusus untuk sekolah luar biasa (SLB), kapasitas maksimal 62% hingga 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Adapun untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m (meter) dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
- Kegiatan Perkantoran
Pada kegiatan perkantoran pada sektor non esensial di daerah level 3 dilakukan 50% maksimal staf bekerja dari rumah (Work from home/WFH).
Adapun untuk kegiatan perkantoran, baik pemerintahan maupun swasta di level 1-2 zona hijau dapat bekerja di kantor (WFO) 75%. Sementara untuk di zona kuning dan oranye, WFH 50% dan WFO 50%.
Kemudian untuk wilayah yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 75% dan WFO 25%.
Sementara untuk sektor industri dan esensial di daerah level 1-3 dapat beroperasi hingga 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Pusat Belanja, Mall, dan Pusat Perdagangan
Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan di daerah level 3 diizinkan beroperasi 50% mulai pukul 10.00 - 21.00 waktu setempat.
Sementara di daerah level 1-2 zona hijau diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%. Sementara pada zona kuning, maksimal pengunjung diizinkan masuk hanya 50%.
- Bioskop Dibuka Terbatas
Bioskop diperbolehkan beroperasi dengan sejumlah pembatasan berdasarkan zona wilayah; oranye, kuning, dan hijau.
Anak usia di bawah 12 tahun hanya boleh masuk bioskop yang berada di wilayah zona kuning dan hijau.
Pada zona kuning dan hijau, kapasitas pengunjung boleh mencapai 75%. Sementara di zona oranye, kapasitas hanya boleh mencapai 50%.
Hal yang sama juga berlaku untuk aturan restoran dan kafe di dalam area bioskop yang hanya dapat melayani makan di tempat atau dine dengan kapasitas pengunjung 75% untuk zona hijau dan kuning, dan hanya 50% untuk zona oranye.
Halaman Selanjutnya >>> Tempat Ibadah Hingga Resepsi Pernikahan
