Bioskop Boleh Buka Tapi Terbatas, Simak Aturan Lengkapnya!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
09 November 2021 10:30
Pengunjung membeli tiket saat akan menonton bioskop di CGV Central Park, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah telah mengumumkan bioskop boleh kembali beroperasi untuk wilayah yang berada di level 2-3 PPKM di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Pemprov DKI Jakarta hari ini melakukan uji coba pembukaan bioskop selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Uji coba dilakukan di seluruh bioskop di Jakarta. Pembukaan bisokop tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung yang datang harus menyiapkan aplikasi dan akun PeduliLindungi. Saat akan masuk, ada ketentuan scan QR Code di pintu masuk Platinum, kemudian klik check-in. Begitu pun saat keluar pengunjung harus meng-klik check-out di aplikasi. Selain menggunakan aplikasi PeduliLindung pengunjung yang datang wajib sudah vaksin dua kali, berusia 12 tahun keatas serta maksimal kapasitas 50% tanpa makan dan minum di dalam ruangan. Aturan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 13 September 2021. Di bisokop yang berlokasi di Central Park ini, menayangkan beragam film favorit seperti Black Widow, Shang-Chi, Malignant, The Suicide Squad, Free Guy, Snake Eyes, Space jam, Stillwater, Hard Hit, Escape From Mogadishu, Blackpink : The Movie. Dari pantau di lokasi, pengunjung yang datang untuk menonton masih sepi. Pasa sore hari ini pengunjung yang menonton di dalam studio tidak lebih dari 10 orang. Sebelumnya pada tanggal 5 Juli 2021, bioskop sempat berhenti beroperasi menyesuaikan regulasi PPKM guna menekan jumlah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi bioskop yang kembali beroperasi (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di luar Jawa-Bali hingga 22 November 2021.

Selama 14 hari tersebut, kabupaten dan kota yang berada di wilayah PPKM Level 3, bioskop diperbolehkan beroperasi dengan sejumlah pembatasan berdasarkan zona wilayah; oranye, kuning, dan hijau.

Aturan mengenai PPKM di Luar Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 58 Tahun 2021.

Dibandingkan aturan masuk bioskop di wilayah PPKM Level 1-2 di Jawa-Bali ini memang jauh berbeda. Di mana, aturan bioskop di Jawa dan Bali tidak ada pembagian zona wilayah, namun kapasitas bioskop maksimal hanya 70%. Sementara dalam aturan masuk bioskop di luar Jawa-Bali dibagi ke dalam zona wilayah, yakni zona oranye, kuning, dan hijau.

Adapun di wilayah Jawa-Bali untuk restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan dengan menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Sementara di aturan wilayah PPKM Level 1-3 di luar Jawa-Bali tidak ada pembatasan waktu makan.

Peraturan Bioskop pada wilayah Level 1-3 di luar Jawa-Bali baik zona oranye, kuning, dan hijau, seluruh pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, baik untuk pengunjung dan pegawai untuk melakukan skrining. Serta wajib menetapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Anak usia di bawah 12 tahun hanya boleh masuk bioskop yang berada di wilayah zona kuning dan hijau. Pada zona kuning dan hijau, kapasitas pengunjung juga boleh mencapai 75%.

Berikut rincian aturan masuk bioskop berdasarkan zona wilayah:

1. Zona Oranye

Pada Zona Oranye, bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk. Adapun anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Selain itu, restoran dan kafe di dalam area bioskop hanya dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung 50%, dua orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

2. Zona Kuning

Kapasitas maksimal bioskop pada zona kuning boleh mencapai 75% dan anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Sama seperti zona oranye, restoran dan kafe yang berada di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in hanya bisa diisi dengan kapasitas pengunjung 50%, dua orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

3. Zona Hijau

Hampir sama dengan zona kuning, kapasitas pengunjung pada zona hijau juga boleh mencapai 75% dan anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.

Nah, pada zona hijau, restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung hingga 7%, dua orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Makin Longgar, Kini Bioskop Boleh Diisi Kapasitas Sampai 70%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular