Makin Longgar, Kini Bioskop Boleh Diisi Kapasitas Sampai 70%

News - Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
18 October 2021 16:32
Pengunjung membeli tiket saat akan menonton bioskop di CGV Central Park, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah telah mengumumkan bioskop boleh kembali beroperasi untuk wilayah yang berada di level 2-3 PPKM di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Pemprov DKI Jakarta hari ini melakukan uji coba pembukaan bioskop selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Uji coba dilakukan di seluruh bioskop di Jakarta. Pembukaan bisokop tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung yang datang harus menyiapkan aplikasi dan akun PeduliLindungi. Saat akan masuk, ada ketentuan scan QR Code di pintu masuk Platinum, kemudian klik check-in. Begitu pun saat keluar pengunjung harus meng-klik check-out di aplikasi. Selain menggunakan aplikasi PeduliLindung pengunjung yang datang wajib sudah vaksin dua kali, berusia 12 tahun keatas serta maksimal kapasitas 50% tanpa makan dan minum di dalam ruangan. Aturan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 13 September 2021. Di bisokop yang berlokasi di Central Park ini, menayangkan beragam film favorit seperti Black Widow, Shang-Chi, Malignant, The Suicide Squad, Free Guy, Snake Eyes, Space jam, Stillwater, Hard Hit, Escape From Mogadishu, Blackpink : The Movie. Dari pantau di lokasi, pengunjung yang datang untuk menonton masih sepi. Pasa sore hari ini pengunjung yang menonton di dalam studio tidak lebih dari 10 orang. Sebelumnya pada tanggal 5 Juli 2021, bioskop sempat berhenti beroperasi menyesuaikan regulasi PPKM guna menekan jumlah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: Ilustrasi bioskop yang kembali beroperasi (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperpanjang lagi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Walaupun diperpanjang namun ada aturan yang dilonggarkan. Salah satunya pelonggaran kapasitas bioskop sampai 70% dari sebelumnya 50%.

Demikian diungkapkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers Senin (18/10/2021).

Ada beberapa penyesuaian aktifitas pada periode PPKM ke depan ini. "Pertama tempat bermain anak-anak dan mal boleh dibuka pada level 2," kata Luhut.

"Tempat bermain akan harus mencatat telepon orang tua dan waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing. Dan kemudian kapasitas bioskop juga bisa ditingkatkan menjadi 70%. Dan anak-anak diperkenankan masuk (ke bioskop) untuk level 1 & 2," kata Luhut.

Dalam aturan sebelumnya, masyarakat memang sudah diperbolehkan untuk menonton bioskop di wilayah yang memberlakukan PPKM level 3 dan level 2 dengan sejumlah persyaratan. Pemerintah juga memperbolehkan counter makanan dan minuman di dalam bioskop untuk buka.

Namun, kapasitas bioskop sebelumnya masih diberlakukan 50%. Ketentuan di atas berlaku untuk kota-kota di seluruh Indonesia yang menerapkan PPKM level 3, 2, dan 1.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Aturan Main Bioskop: Anak Tak Boleh Masuk, Ngemil Dilarang!


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading