Bioskop Boleh Buka Tapi Terbatas, Simak Aturan Lengkapnya!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Selasa, 09/11/2021 10:30 WIB
Foto: Ilustrasi bioskop yang kembali beroperasi (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di luar Jawa-Bali hingga 22 November 2021.

Selama 14 hari tersebut, kabupaten dan kota yang berada di wilayah PPKM Level 3, bioskop diperbolehkan beroperasi dengan sejumlah pembatasan berdasarkan zona wilayah; oranye, kuning, dan hijau.


Aturan mengenai PPKM di Luar Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 58 Tahun 2021.

Dibandingkan aturan masuk bioskop di wilayah PPKM Level 1-2 di Jawa-Bali ini memang jauh berbeda. Di mana, aturan bioskop di Jawa dan Bali tidak ada pembagian zona wilayah, namun kapasitas bioskop maksimal hanya 70%. Sementara dalam aturan masuk bioskop di luar Jawa-Bali dibagi ke dalam zona wilayah, yakni zona oranye, kuning, dan hijau.

Adapun di wilayah Jawa-Bali untuk restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan dengan menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Sementara di aturan wilayah PPKM Level 1-3 di luar Jawa-Bali tidak ada pembatasan waktu makan.

Peraturan Bioskop pada wilayah Level 1-3 di luar Jawa-Bali baik zona oranye, kuning, dan hijau, seluruh pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, baik untuk pengunjung dan pegawai untuk melakukan skrining. Serta wajib menetapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Anak usia di bawah 12 tahun hanya boleh masuk bioskop yang berada di wilayah zona kuning dan hijau. Pada zona kuning dan hijau, kapasitas pengunjung juga boleh mencapai 75%.

Berikut rincian aturan masuk bioskop berdasarkan zona wilayah:

1. Zona Oranye

Pada Zona Oranye, bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk. Adapun anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Selain itu, restoran dan kafe di dalam area bioskop hanya dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung 50%, dua orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

2. Zona Kuning

Kapasitas maksimal bioskop pada zona kuning boleh mencapai 75% dan anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Sama seperti zona oranye, restoran dan kafe yang berada di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in hanya bisa diisi dengan kapasitas pengunjung 50%, dua orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

3. Zona Hijau

Hampir sama dengan zona kuning, kapasitas pengunjung pada zona hijau juga boleh mencapai 75% dan anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.

Nah, pada zona hijau, restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung hingga 7%, dua orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kinerja Jasa Pertambangan Tertekan Volatilitas Harga Komoditas