Terbaru! Aturan Sekolah Wilayah PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali mengatur kegiatan pembelajaran yang bisa dilakukan di wilayah PPKM Level 3, terutama di luar Jawa-Bali. Ini tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 58/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 luar Jawa Bali.
Untuk wilayah yang masih berada dalam PPKM level 3, pemerintah belum mengizinkan kegiatan pembelajaran secara tatap muka dilakukan 100%. Kegiatan pembelajaran tatap muka hanya bisa dilakukan maksimal kapasitas 50%.
"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%," tulis Inmendagri tersebut yang dikutip Selasa (9/11/2021).
Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk aturan ini, ada beberapa sekolah yang kegiatan pembelajaran tatap mukanya bisa dilakukan dengan kapasitas 30%-100%, dengan syarat harus menjaga protokol kesehatan ketat.
Pertama, untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m (meter) dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Kedua, untuk PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m (meter) dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
(mij/mij)