HP - Mobil, Nih Barang Pinjaman Kantor yang Bakal Dipajaki!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Senin, 08/11/2021 10:25 WIB
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merevisi aturan terkait dengan pemberian natura atau kenikmatan yang selama ini diberikan seperti fasilitas rumah, mobil, laptop hingga handphone. Natura yang tadinya dikecualikan dari pemasukan, akan dihitung sebagai penghasilan.

"Contoh misalnya saya orang sangat kaya punya 13 perusahaan. Saya nggak pernah terima gaji dari perusahaan saya. Tapi saya minta mobil, rumah dan fasilitas lainnya. Karena fasilitasnya bukan uang maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan saya tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Nah ini sekarang yang diubah," ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal pekan lalu yang dikutip Senin (8/11/2021).


Dengan dimasukkannya fasilitas natura sebagai penghasilan maka akan dikenakan pajak sesuai dengan perhitungan PPh secara umum dengan tarif pajak progresif.

Namun, ia menekankan penghasilan yang dihitung bukan harga mobil yang didapat sebagai fasilitas. Melainkan diperkirakan sebagai mobil disewakan oleh perusahaan dengan menghitung penyusutan.

"Jadi berapa harga sewa seharusnya atau biaya penggantian seharusnya. Jadi itu penghasilan. Buat saya sebagai penerima (fasilitas) jadi penghasilan dan buat perusahaan bisa dibebankan," kata dia.

Lalu apa sajakah barang natura yang akan dikenakan pajak?

Yon menjelaskan, yang dikenakan pajak karena dimasukkan dalam penghasilan adalah semua fasilitas yang didapatkan dari kantor seperti fasilitas rumah, mobil, laptop hingga handphone.

Meski demikian, ia meminta untuk menunggu aturan lengkap yang akan segera dirilis oleh DJP. Dalam aturan ini nantinya akan dirinci mengenai jenis fasilitas yang masuk dalam penghasilan dan juga batasan nilainya.

"Nanti kita akan atur mana yang termasuk bagian natura (fasilitas) mana yang tidak. Nanti ada PP nya untuk batasan dan jenis tertentu akan diatur," tegasnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru