Bukan Hoax! Ini lho PNS yang Gajinya Seharga Mobil LCGC

Bramudya Prabowo, CNBC Indonesia
07 November 2021 11:30
INFOGRAFIS, Gokil PNS ini Gajinya Lebih dari Rp 100 Juta
Foto: Infografis/ Gaji PNS/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Berprofesi sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), kini telah menjadi profesi favorit pilihan masyarakat Indonesia.

Bahkan, tak jarang pula masyarakat yang mengibaratkan berprofesi sebagai seorang PNS adalah profesi "idaman mertua". Hal ini dapat dilihat dari berbagai keuntungan yang diterima saat menjadi PNS, mulai dari fasilitas, jaminan di hari tua atau pensiun hingga gaji yang "selangit".

Seperti diketahui, gaji PNS telah ditentukan dan disesuaikan berdasarkan pangkat dan golongannya, serta tergantung pada seberapa besar tugas dan tanggung jawab yang diemban. Besaran tunjangan para abdi negara ini juga yang membuat kenapa gaji PNS bisa lebih dari cukup.

Secara umum, semua PNS memiliki besaran gaji yang sama, ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200

Namun, yang menjadi perbedaan adalah besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS. Ini tergantung pada jabatan dan instansi.

Salah satu institusi yang memiliki tunjangan besar yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ini merupakan salah satu direktorat di Kementerian Keuangan yang memberikan pendapatan yang cukup menjanjikan bagi para pegawainya.

Adapun tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo Utomo sebesar Rp 117.375.000.

Meskipun besaran gaji PNS semuanya sama, berkat tukin inilah Dirjen Pajak bisa mendapatkan gaji di atas Rp 100 juta.

Dengan penghasilan di atas Rp 100 juta tersebut, maka ini artinya setara dengan harga mobil Daihatsu Ayla 1.0 D dengan kategori Low Cost Green Car (LCGC), mobil ini pertama kali diluncurkan pada September 2013, yang harganya dibanderol mulai dari Rp 100 jutaan.

Berikut Rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000


Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000


Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Orang ini Berakhir di Bui, Gara-gara Nggak Lapor SPT Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular