Tak Ada Nego! 3 Ultimatum Mahfud ke Pengemplang BLBI

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Sabtu, 06/11/2021 13:24 WIB
Foto: Menko Polhukam Mahfud Md (Dok. Kemko Polhukam)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan penyitaan aset kepada mereka yang tersandung kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan terus berjalan, tidak ada ampun atau nego sekalipun.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memperingatkan kepada pengemplang setidaknya terkait tiga hal. Berikut di antaranya, seperti dikutip dalam konferensi pers, Jumat (5/11/2021).




1. Penyitaan Terus Berjalan

Mahfud mengatakan, pemerintah sudah memiliki agenda dan list nama-nama mereka yang terlibat dalam skandal BLBI yang akan disita asetnya.

"Kita sudah punya schedule untuk itu sesuai dengan jadwal yang diberikan Presiden. Skema itu siapa dan kapan sudah kita buat," ujarnya.

2. Tak Ada Nego

Dalam penyelesaian kasus BLBI ini, kata Mahfud tidak ada ampun atau negosiasi bagi semua pengemplang. Mengingat semua utang tersebut sudah tertunda selama 22 tahun.

"Mari kita selesaikan sekarang, tidak ada nego lagi sekarang, datang saja ke kantor. Jelaskan kalau punya bukti sudah lunas dan itu sah, ya nyatakan lunas," ujarnya.

Kendati demikian, kalau belum dan masih ada aset yang menjadi jaminan untuk digulingkan kemudian berpindah tangan atau dijual, pemerintah dengan tegas tidak akan memberi ampun.

"Kalau belum ada jaminan dan masih ada di kita, jangan coba-coba dijual atau disewakan atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh. Nggak ada nego-nego sekarang. Masa nego terus 22 tahun," kata Mahfud melanjutkan.

Mahfud tidak menampik, selama ini beberapa obligor atau debitur selalu tawar-menawar kepada pemerintah, yang membuat pengembalian utang tersebut menjadi tertunda.

3. Aset Disita dan Dilelang

Satgas BLBI memutuskan untuk menyita aset milik Hutomo Mandala Putra atau dikenal sebagai Tommy Soeharto. Aset tersebut berada di Kawasan Industri Mandalapratama Permai, Karawang, Jawa Barat senilai Rp 600 miliar.

Aset itu merupakan miliki perusahaan Tommy PT Timor Putra Nasional (TPN) yang dahulu dijadikan jaminan kepada negara. Terdapat 124 hektare (Ha) luas tanah yang disita dari aset PT TPN.

Sementara, outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) adalah sebesar Rp 2,61 triliun atau tepatnya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95.

Mahfud menegaskan, setelah aset anak kandung mendiang Presiden RI Ke-2, Soeharto ini disita, maka pemerintah akan membaliknamakan atas nama negara.

"Itu tanah seluas 124 hektare yang dulu dijaminkan Tommy Soeharto ke negara. Tetapi ternyata itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga sehingga sekarang kita sita dan segera dibaliknamakan atas nama negara dan kita punya dokumennya," katanya.

Dalam keterangan terpisah, Ketua Satga BLBI Rionald Silaban, mengatakan negara bakal melelang aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto yang telah disita. Aset yang disita itu berupa tanah seluas 124 hektar senilai Rp 600 miliar.

"Terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang),"katanya dalam keterangan tertulis.


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bapanas Jamin Bansos Beras 10Kg Tepat Sasaran & Berkualitas