Mahfud Geram! Tommy Soeharto Sewakan Tanah Jaminan Negara
Jakarta, CNBC Indonesia - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto disebut-sebut selama ini menyewakan aset tanah yang dijaminkan kepada negara atas pemberian bantuan likuiditas Bank Indonesia (BI).
Hal tersebut dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers, seperti dikutip Jumat (5/11/2021).
"Ternyata itu masih disewakan, dan nyewanya ke itu-itu juga," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan sesuai aturan yang berlaku, aset seluas 124 hektare yang dijaminkan negara oleh para obligor penerima dana BLBI tidak boleh disewakan, dijualbelikan, atau dialihkan ke pihak lain sebelum yang bersangkutan melunasi seluruh kewajibannya.
"Kalau punya bukti lunas, dan itu say ya kita nyatakan lunas. Tapi kalau belum dan jaminan masih ada di kita, jangan coba-coba di jual disewakan," tegasnya.
Adapun aset tanah milik Tommy Soeharto yang disita terbagi atas 4 bidang yang berlokasi di kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat dengan nilai aset sekitar Rp 600 miliar.
Mahfud mengatakan aset tanah tersebut kini akan disita oleh pemerintah dan akan dikembalikan namanya menjadi milik negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada nego-nego lagi sekarang. Masa nego terus 22 tahun," tegasnya.
(cha/cha)