Perhatian! Mobil-Motor Macam Ini Bakal Sulit Lolos Uji Emisi
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong adanya uji emisi kendaraan melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Semula, ada rencana sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Namun, teranyar rencana tersebut ditunda.
Meski demikian, kondisi kendaraan tetap harus terjaga. Pengamat otomotif Bebin Djuana mengungkapkan bahwa untuk bisa lulus uji emisi maka kendaraan harus dalam keadaan prima.
"Jika Anda memelihara kendaraan dengan baik dan benar maka nggak usah pusing. Masalahnya lebih banyak yang nggak memelihara kendaraan dengan baik dan benar," katanya kepada CNBC Indonesia dikutip Jumat (5/11/21).
Ia mencontohkan salah satu kendaraan yang sulit lulus uji emisi, yakni yang terlantar selama beberapa tahun tanpa digunakan maupun perawatan memadai, misal merasa cukup padahal hanya dengan cukup mengganti oli.
"Mau dibuat apapun sulit lulus uji emisi karena mesin catalytic converter kotor bertahun-tahu. Jadi nggak bisa satu langkah bisa bersihkan itu semua. Kotor yang sudah ditimbun pada catalytic converter nggak serta merta hilang jejaknya," ujar Bebin.
Selain itu, Bebin juga menyoroti bagaimana faktor bahan bakar. Jika selama ini lebih banyak menggunakan bahan bakar dengan kualitas maupun oktan rendah, maka itu bisa menjadi salah satu aspek yang kian memberatkan
"Bahan bakar paling murah bisa mengotori ruang pembakaran. Kalau memakai kualitas rendah, terjebak macet berjam-jam dan pemeliharaan minim, hanya ganti oli maka jangan harap dalam 3 hari atau 3 minggu bakal bersih," sebutnya.
(fys/fys)