
Taksi Online Boleh Masuk Kawasan Ganjil-Genap DKI?

Jakarta, CNBC Indonesia - Taksi online diusulkan boleh masuk kawasan Ganjil-Genap (Gage) DKI Jakarta oleh masyarakat yang mengatasnamakan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI). Alasannya, taksi online dianggap sebagai pilihan transportasi yang lebih aman dan efisien.
Ketua KKI David ML Tobing meminta taksi online yang ditetapkan sebagai angkutan sewa khusus (ASK) dapat perlakuan seperti transportasi umum, sehingga tidak terkena aturan ganjil genap.
"Ketika pemerintah sudah menyatakan sebagai transportasi umum, seharusnya itu bisa diberlakukan sama dengan transportasi lain, termasuk aturan ganjil genap," kata David dalam webinar Masyarakat Transportasi Indonesia, Kamis (04/11/2021).
Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy mengindikasikan aturan ini cukup sulit untuk diterapkan. Namun pembahasan masih akan terus dilakukan, supaya ada penanda untuk angkutan plat hitam, supaya bisa masih kawasan Ganjil-Genap.
"Saya usul memang ini ada diskusi khusus agar tuntas dan melibatkan pakar dan perwakilan mereka. Jangan sampai ada wacana itu, ada alternatif tapi mereka tidak mau lagi. Jadi tidak ada titik temu. Penandanya harus jelas untuk petugas," katanya.
"Dulu sudah pernah kita coba (penerapan stiker taksi online) tapi mereka nggak mau, lalu kenapa kok sekarang jadi mau?" tambah Massdes.
Direktur Lalu Lintas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Sigit Irfansyah mengatakan, pihaknya sudah bersurat kepada kepolisian mengenai hal ini. Usulannya, penandaan berdasarkan plat nomor seperti mobil listrik.
"Kami dari BPTJ sudah bersurat dengan kepolisian jadi penandaannya seperti plat nomor, kalau mobil listrik itu dari plat nomor kan. Jadi mungkin dari kepolisian penandaan seperti kalau itu ASK (Angkutan Sewa Khusus) itu dimungkinkan," jelasnya.
"Kalau stiker kan mereka sudah menolak. Jadi ada grup yang setuju dan tidak setuju kalo diajukan ke MA lagi selesai urusannya itu. Ini tidak bisa bicara yes or no question," katanya.
Sebelumnya, persoalan ini mencuat karena wacana penerapan aturan stiker pada angkutan online kembali dibahas. Pada Agustus lalu Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan wacana pemasakan stiker khusus untuk ASK supaya bisa melewati kawasan ganjil genap.
Namun pemberian stiker itu menuai protes. Organda DKI Jakarta menolak keras hal ini karena dianggap menyalahi putusan Mahkamah Agung No. 15P/HUM/2018 yang menegaskan persyaratan tanda khusus berupa stiker untuk identitas ASK tidak diperlukan.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kondisi Lagi 'Berdarah-Darah', Pengusaha Taksi Kini Ngamuk!
