Calon Peserta Tax Amnesty II: Pengusaha Sampai Pejabat!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Kamis, 04/11/2021 16:38 WIB
Foto: Cover topik/ Tax Amnesty jilid II_konten

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha mengakui, ide pengampunan pajak atau tax amnesty kembali dilakukan memang karena berbagai alasan. Salah satunya, banyak orang kaya di tanah air masih menyimpang uang di bawah bantal.

Suryadi Sasmita, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), sekaligus Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin kepada CNBC Indonesia, Senin (1/11/2021)


"Masih banyak orang-orang kaya terselubung yang taruh di bawah bantal, yang taruhnya di brankas. Dan mereka mulai mau kasih anaknya untuk usaha, kalau dia gak buka sekarang bagaimana bisa memberikan warisan atau hibah ke anak-anaknya, termasuk para pejabat juga," ujarnya.

"Jadi, menurut saya yang akan ikut kebanyakan mungkin menengah, menengah ke bawah mungkin banyak. menengah ke atas juga banyak, tapi bukan atas sekali," kata Suryadi melanjutkan.

Banyak orang Indonesia yang menyimpan kekayaannya di luar negeri. Namun, harta tersebut dalam bentuk investasi bisnis. Oleh karena itu, harta kekayaan kebanyakan pengusaha di luar negeri adalah hasil dari bisnis yang mereka lakukan di luar negeri, bukan sengaja untuk disembunyikan.

"Karena semua pengusaha itu biasanya selalu mencari peluang. Kalau di sana ada peluang, tentu di mengambil peluang di sana," ujarnya.

"Jadi, kalau bilang ada banyak atau tidak, ya banyak. Tapi, bukan berarti itu kekayaan yang hitam (ilegal). Kalau aset (pengusaha nasional) di luar negeri banyak yang putih," tutur Suryadi lagi.

Menurut Suryadi banyak pengusaha yang menyimpan harta kekayaannya di dalam negeri. Namun, tak menutup mata ada juga beberapa pengusaha yang memang sengaja untuk menyimpan di luar negeri ada.

"Kalau saya lihat, terus terang saja banyak kekayaan pengusaha disimpan di Indonesia. Di luar negeri ada, tapi mereka lebih ke arah bisnis. Nah, kecuali bukan pebisnis, kalau bukan pebisnis untuk menyelamatkan saja," tuturnya.

Berdasarkan keterangan Suryadi mengenai masih banyak pengusaha yang menaruh kekayaannya di luar negeri, terbukti dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berhasil dihimpun melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) sejak 2018.

DJP mencatat, melalui AEoI itu sebanyak Rp 2.742 triliun dari yurisdiksi partisipan (inbound) dan Rp 3.574 triliun dalam negeri.

Berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, tertera bahwa data tersebut telah diklarifikasi kepada wajib pajak. Hanya saja ada yang belum berhasil.

Penyandingan antara data saldo keuangan dengan harta setara kas Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi menunjukkan, data yang telah diklarifikasi dalam SPT senilai Rp 5.646 triliun dimiliki oleh 7795 ribu wajib pajak.

Selanjutnya masih dalam kategori proses klarifikasi alias belum berhasil adalah 131 ribu wajib pajak dengan nilai harta Rp 670 triliun.

Secara khusus, untuk data penghasilan wajib pajak dari pertukaran yurisdiksi partisipan, meliputi dividen, bunga, penjualan dan penghasilan lain ketika disandingkan dengan data penghasilan luar negeri, ditemukan data yang telah diklarifikasi sebesar Rp 7 triliun (6 ribu wp) dan belum diklarifikasi Rp 676 triliun (50 ribu wp).


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru

Pages