Kabar Terbaru! Pemerintah Berencana Hapus Tax Holiday
Denpasar, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk menghapus insentif bidang perpajakan untuk sektor usaha, adalah tax holiday yang selama ini ditujukan untuk menarik investasi.
Wacana penghapusan ini sejalan dengan telah disepakatinya pajak minimum badan secara global sebesar 15%. Dimana tidak boleh ada negara yang menetapkan tarif pajak bagi korporasi di bawah 15% pada saat implementasi di tahun 2023 mendatang.
Sehingga, tax holiday yang dinikmati oleh perusahaan untuk bebas pajak menjadi tidak relevan dengan aturan pajak minimum ini. Oleh karenanya, revisi insentif pajak seperti tax holiday yang digunakan untuk menarik investor harus direvisi.
"Kita belum pada kesimpulan dihapus. Sekarang memang tax holiday itu sejauh ini dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen tarik investasi dan dimanfaatkan oleh kita dan negara lain tapi pemanfaatan tax holiday dalam ditetapkan global consensus (15%) harus di review ulang," ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Kamis (4/11/2021).
Menurutnya, ini tidak hanya dihadapi oleh Indonesia tapi negara lainnya. Ini untuk menciptakan tarif pajak yang lebih berkeadilan.
"Ini bukan hanya tax holiday di Indonesia saja tapi semua negara yang akan masuk dalam konsensus. Jadi bagaimana kita sama-sama dan kita masih punya waktu detail dan baru akan berlaku 2023. Jadi masih memiliki waktu diskusi berbagai dampak turunan dari global consensus," kata dia.
Lanjutnya, untuk Indonesia keputusan mengenai perubahan tax holiday ini akan dibahas bersama stakeholder seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Harapannya meski ada perubahan kebijakan nasional dan ada perubahan investasi, investasi nggak boleh dikorbankan. Dan beberapa waktu ke depan kita masih dalam pembahasan dan akan diupdate perkembangan diskusi," tegasnya.
(mij/mij)