Siap-siap! Pengemplang Pajak RI di 13 Negara Ini Akan Diciduk

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
03 November 2021 19:21
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Denpasar, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengejar wajib pajak yang memiliki utang hingga ke luar negeri. Utang tersebut terutama dalam hal perpajakan.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, ini adalah bagian dari program asistensi penagihan pajak global. Dimana sudah ada 13 negara yang siap membantu untuk menagih pajak dari orang Indonesia yang ada di negaranya.

"Jadi wajib pajak yang memiliki piutang pajak yang sudah inkrah keputusan hukum dan dia tinggal di luar negeri, maka kita kerjasama dengan negara tempat ia tinggal tersebut untuk membantu menagih," ujar nya dalam media gathering DJP, Rabu (3/11/2021).

Menurutnya, begitu juga sebaliknya. Jika negara yang sudah kerjasama dalam penagihan pajak dengan Indonesia ini memiliki wajib pajak yang ada di wilayah Indonesia, maka DJP bisa membantu menagihnya.

"Nah selama ini tidak bisa dieksekusi karena, aturan di kita tidak memungkinkan untuk melaksanakan itu," kata dia.

Ia mencontohkan, misalnya ada Wajib Pajak Indonesia yang memiliki piutang ke negara dan dia tinggal di Amerika Serikat (AS). Maka DJP bisa meminta bantuan otoritas pajak AS menagih utang tersebut dan sebaliknya.

"Jadi ini bantuan saling menagih dan menarik piutang pajak secara global dari wajib pajak masing-masing," jelasnya.

Berikut 13 negara yang sudah kerjasama dengan RI untuk saling bantu menarik pajak secara global:

1. Aljazair

2. Amerika Serikat

3. Armenia

4. Belanda

5. Belgia

6. Filipina

7. India

8. Laos

9. Mesir

10. Suriname

11. Yordania

12. Venezuela

13. Vietnam


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pajak Gencar Tebar 'Surat Cinta'? Pedagang Online Mulai Kena!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular