Lagi Ramai Stiker Hologram Pajak Kendaraan, Apa Dampaknya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kendaraan motor dan mobil akan dipasangkan stiker berhologram khusus. Stiker itu nantinya menjadi bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Inovasi ini dibuat oleh Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan meluncurkan digitalisasi pajak kendaraan (road tax), yang sudah soft launching pada 18 Oktober kemarin.
Adanya digital road tax ini, akan dipasangkan pada mobil dan motor. Sehingga cetakan kertas tanda bukti pelunasan pembayaran pajak bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan berubah menjadi stiker ber-hologram yang dilengkapi 18 QR Code.
Pilihan Redaksi |
Stiker itu juga dilengkapi instrument Radio Frequency Identification (RFID) sehingga kepolisian dapat mengetahui pemilik kendaraan yang taat bayar pajak atau tidak, sehingga dapat melakukan penilangan secara digital.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian, mengatakan dengan adanya inovasi ini maka memungkinkan pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system. Baik untuk transaksi tol, parkir tanpa kontak bantuan petugas.
"Road tax ini akan membuka pengembangan lebih lanjut mengintegrasikan aplikasi JRKu, dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan e-tilang," jelasnya dikutip dari website Korlantas Polri, Rabu (3/10/20210.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono, mengatakan inovasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pajak daerah.
"Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan," katanya.
Stiker itu akan dipasang pada pojok kaca depan baik kiri maupun kanan. Istiono menjelaskan stiker itu berukuran panjang 60 milimeter dengan lebar 90 millimeter. Memiliki logo polri dan Jasa Raharja, No Polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahun.
[Gambas:Video CNBC]
Perhatian! Mobil-Motor Macam Ini Bakal Sulit Lolos Uji Emisi
(hoi/hoi)