Tjahjo Rilis Aturan Baru, PPPK Bisa Isi Ratusan Jabatan Ini!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Rabu, 03/11/2021 14:30 WIB
Foto: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung pusat Badan Kepegawaian Negara/BKN, Jakarta, Kamis (2/9./2021).  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo merilis aturan baru deretan jabatan yang bisa diisi oleh PPPK.

Aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB 1197/2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam aturan yang diteken Tjahjo Kumolo pada 1 November 2021 itu, setidaknya ada 185 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, seperti dikutip dalam lampiran aturan, Rabu (3/11/2021).


Adapun jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan manajemen PPPK yang meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, hingga perlindungan.

Berikut daftar jabatan fungsional yang bisa diisi oleh PPPK, sesuai yang tertera dalam aturan tersebut.

Halaman Selanjutnya >>> Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi PPPK


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai

Pages