Masa Karantina Luar Negeri Jadi 3 Hari, Aturan Segera Terbit!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mengeluarkan aturan terbaru mengenai masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri, dari sebelumnya 5 hari menjadi hanya 3 hari masa karantina.
Ketentuan terkait dengan masa karantina ini akan dituangkan dalam perubahan Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 20/2021, agar bisa segera diterapkan secara efektif.
"Untuk pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional, pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Rabu (3/11/2021).
Airlangga mengemukakan, masa karantina 3 hari hanya berlaku bagi pelaku perjalanan internasional yang telah memenuhi syarat, salah satunya yaitu vaksinasi sudah lengkap alias dua dosis vaksin.
"Selain itu, hasil Tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina," kata Airlangga.
Sementara itu, untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, dapat menggunakan hasil tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali, atau hasil tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali.
"Sehingga penggunaan hasil tes Antigen dapat digunakan, baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali. Namun demikian, harus terus dimonitor dari waktu ke waktu, dan apabila terjadi lonjakan kasus dapat segera ditindaklanjuti," katanya.
Airlangga menegaskan, saat ini yang perlu dilakukan pengawasan bersama dalam penerapan Prokes adalah rencana diadakannya event-event besar dalam waktu dekat, seperti Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) di Papua, World Superbike (WSBK) di Mandalika, Badminton (Indonesia Masters, Indonesia Open, dan BWF World Tour Finals) di Bali, dan event-event rangkaian acara Pertemuan G20 yang sudah akan dimulai pada awal Desember 2021.
(cha/cha)