Masa Karantina Luar Negeri Jadi 3 Hari, Aturan Segera Terbit!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
03 November 2021 09:25
Sejumlah atlet dan official kontingen PON XX dari DKI Jakarta tiba di hotel Grand Cempaka Business, Jakarta, Kamis, (14/10/2021).  Setibanya mereka akan menjalani test kesehatan saat proses karantina Pemprov DKI Jakarta menyiapkan tempat karantina untuk kontingen DKI Jakarta yang berlaga di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Terdapat dua hotel yang disediakan Pemprov DKI Jakarta, yaitu Grand Cempaka Business Hotel dan D'Arcici Sunter Hotel. Fasilitas karantina disiapkan sebagai respons Pemprov DKI menyusul surat edaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mewajibkan para atlet dan official melakukan karantina sebelum pulang ke rumah masing-masing. Per hari ini hingga pukul 11.30 jumlah atlet dan official berjumlah 217. Diperkirakan lonjakan atlet yang dikarantina akan datang pada hari Sabtu 16/10. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah atlet dan official kontingen PON XX dari DKI Jakarta tiba di hotel Grand Cempaka Business, Jakarta, Kamis, (14/10/2021). Setibanya mereka akan menjalani test kesehatan saat proses karantina. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mengeluarkan aturan terbaru mengenai masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri, dari sebelumnya 5 hari menjadi hanya 3 hari masa karantina.

Ketentuan terkait dengan masa karantina ini akan dituangkan dalam perubahan Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 20/2021, agar bisa segera diterapkan secara efektif.

"Untuk pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional, pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Rabu (3/11/2021).

Airlangga mengemukakan, masa karantina 3 hari hanya berlaku bagi pelaku perjalanan internasional yang telah memenuhi syarat, salah satunya yaitu vaksinasi sudah lengkap alias dua dosis vaksin.

"Selain itu, hasil Tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina," kata Airlangga.

Sementara itu, untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, dapat menggunakan hasil tes Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali, atau hasil tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali.

"Sehingga penggunaan hasil tes Antigen dapat digunakan, baik untuk masyarakat Jawa-Bali maupun Luar Jawa-Bali. Namun demikian, harus terus dimonitor dari waktu ke waktu, dan apabila terjadi lonjakan kasus dapat segera ditindaklanjuti," katanya.

Airlangga menegaskan, saat ini yang perlu dilakukan pengawasan bersama dalam penerapan Prokes adalah rencana diadakannya event-event besar dalam waktu dekat, seperti Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) di Papua, World Superbike (WSBK) di Mandalika, Badminton (Indonesia Masters, Indonesia Open, dan BWF World Tour Finals) di Bali, dan event-event rangkaian acara Pertemuan G20 yang sudah akan dimulai pada awal Desember 2021.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! Antigen Bisa Dipakai untuk Syarat Terbang Jawa-Bali

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular