Anak Buah Luhut Jawab Kontroversi Tes PCR Saat Naik Pesawat
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali merilis aturan terbaru mengenai perjalanan moda transportasi udara di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali. Dalam aturan baru ini, PCR masih menjadi ketentuan wajib untuk naik pesawat.
Jodi Mahardi, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, pun angkat bicara mengenai masih diwajibkannya PCR untuk naik pesawat. Menurutnya, masih diwajibkannya PCR ini untuk mencegah lonjakan kasus saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Perlu disadari bahwa kebijakan tes PCR untuk pesawat ini memang diberlakukan untuk mengantisipasi Nataru," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (02/11/2021).
Dia mengatakan, berdasarkan data yang pihaknya miliki, saat ini tingkat mobilitas masyarakat sudah meningkat. Misalnya saja di Bali, menurutnya saat ini tingkat mobilitasnya sudah sama dengan Nataru tahun lalu.
"Tingkat mobilitas masyarakat pada umumnya juga sudah naik di atas level pra pandemi," lanjutnya.
Sementara di sisi lain, tingkat kedisiplinan masyarakat berdasarkan tim yang pihaknya kirim ke banyak lokasi menunjukkan kedisiplinan sudah semakin berkurang, misalnya di tempat-tempat wisata, restoran, dan cafe/bar.
"Kita harus belajar dari pengalaman negara lain, seperti negara-negara Eropa, Amerika, Singapura, yang terlalu cepat melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan," tuturnya.
Negara-negara tersebut melakukan relaksasi aktivitas masyarakat karena tingkat vaksinasi dosis 2 sudah di atas 60%. Namun yang terjadi sekarang mereka malah mengalami lonjakan kasus yang signifikan.
"Bahkan secara relatif terhadap populasi, jumlah kasus harian mereka saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan puncak kasus kita pada 15 Juli 2021," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini tingkat vaksinasi dosis dua baru mencapai 35%, bahkan untuk lansia masih lebih kecil lagi. Padahal, lansia ini adalah kelompok rentan yang banyak meninggal pada periode Juli Agustus karena belum vaksin.
Dengan tingkat vaksinasi yang relatif masih kecil, menurutnya pemerintah sudah melakukan banyak relaksasi aktivitas masyarakat. Namun tetap diimbangi dengan penerapan 3M yang ketat, testing dan tracing yang tinggi dan penggunaan peduli lindungi.
"Menurut data kami dari Peduli Lindungi dan NAR, ada 103 orang yang menggunakan pesawat terbang pada periode 19-24 Oktober yang kemudian terdeteksi positif Covid-19 dalam 8 hari setelah mereka terbang, bahkan ada 13 yang kemudian terdeteksi positif satu hari setelah terbang," ungkapnya.
Sebagai informasi, aturan perjalanan udara diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 Jawa Bali.
Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu, untuk keluar/masuk wilayah Jawa Bali wajib menunjukkan kartu vaksin serta surat antigen H-1 bagi yang sudah disuntik dua dosis vaksin.
Sementara itu, bagi yang baru menjalani suntikan satu dosis vaksin Covid-19, tetap diwajibkan untuk melampirkan tes PCR H-3, seperti dikutip melalui aturan tersebut, Selasa (2/11/2021).
Berikut aturan lengkap perjalanan transportasi udara di wilayah Jawa Bali:
- Menunjukkan kartu vaksin
- Menunjukkan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar Jawa Bali
- Menunjukkan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa - Bali.
(wia)