Wajib PCR untuk Terbang Maju-Mundur, Begini Penjelasannya!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Selasa, 02/11/2021 13:30 WIB
Foto: Test Swab PCR (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah maju mundur dalam penerapan aturan yang lebih ketat untuk penerbangan. Dimana aturan yang saat ini aturan yang berlaku penerbangan Jawa dan Bali masih wajib menggunakan tes RT-PCR, Antigen belum menjadi opsi alternatif.

Hal itu tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 93 Tahun 2021 mengenai petujung perjalanan dalam negeri transportasi udara. Berlaku per 28 Oktober 2021 hingga saat ini.

Meski dari hasil rapat terbatas evaluasi PPKM kemarin yang dipimpin Wakil Presiden Ma'ruf Amin, diputuskan hasil negatif Antigen diperbolehkan untuk penerbangan Jawa dan Bali. Yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.


"Untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," tegas Muhadjir, Senin (1/11/2021).

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto belum bisa menjelaskan apa yang menjadi alasan maju mundur penerapan aturan ini. Saat ini pihaknya masih menunggu payung hukum resmi dari Satgas Covid -19 dalam bentuk edaran dan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Seperti yang salama ini kami jadikan rujukan untuk penetapan aturan syarat perjalan dalam negeri. Kami menunggu penetapan ketentuannya baik melalui Inmendagri maupun Satgas," jelasnya kepada CNBC Indonesia.

Maskapai juga saat ini belum mau berspekulasi terkait dampaknya terhadap bisnisnya. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra juga masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Perhubungan.

"Kita tunggu SE Dephub (Departemen Perhubungan Udara), itu yang akan jadi pegangan operasional," katanya.

Juru Bicara Satgas Covid - 19, Wiku Adisasmito mengatakan akan menggelar prescon mengenai penjelasan perubahan aturan ini.

"Saya akan jelaskan di preskon rutin sore ini, mohon mengacu ke sana," kepada CNBC Indonesia.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

VIdeo: Danantara Kucurkan Rp 6,65 Triliun ke Garuda Indonesia