Termasuk DKI, Ini Aturan Lengkap untuk Wilayah PPKM Level 1!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperbaharui aturan yang menjadi pedoman suatu wilayah selama penerapan PPKM. Ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa-Bali.
Dalam aturan ini, tercatat makin banyak wilayah yang masuk PPKM level 1, sehingga pengaturan kegiatannya diperlonggar. Salah satunya adalah DKI Jakarta yang semua wilayahnya sudah berada di PPKM Level 1.
Kemudian ada juga Tangerang, Bogor, Bekasi hingga Surabaya yang berhasil turun ke PPKM level 1 sejalan dengan melandainya kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Berikut aturan lengkap pelaksanaan kegiatan untuk wilayah yang berada di level 1 Jawa-Bali:
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440
-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang
melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas
- PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
(mij/mij)