
Bukan Pilihan, PLN Wajib Beli Listrik dari Energi Terbarukan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) mengenai tarif pembelian tenaga listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) oleh PT PLN (Persero). Status RPerpres saat ini masih menunggu keputusan final setelah dilakukan perhitungan dampak APBN pasca terbitnya RUPTL 2021-2030.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya. Dia menyebut, salah satu substansi dari Rancangan Perpres ini adalah kewajiban PT PLN (Persero) untuk membeli listrik dari pembangkit energi terbarukan.
"Kami sedang menunggu RPerpres, di dalam RPerpres ini ada proses transparansi yang lebih baik di mana kita wajibkan PLN membeli listrik dari pembangkit energi terbarukan," ungkapnya dalam webinar 'Menuju COP26 Glasgow' baru-baru ini, dikutip Selasa (02/11/2021).
Listrik yang wajib dibeli oleh PLN mencakup seluruh jenis pembangkit listrik energi terbarukan, di antaranya Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu/Angin (PLTB).
Substansi selanjutnya adalah mekanisme harga yakni skema feed in tariff, harga patokan tertinggi, dan harga kesepakatan. Kemudian, insentif fiskal dan non fiskal untuk pengembangan listrik energi terbarukan.
"Kemudian juga diatur support dari setiap kementerian lembaga," lanjutnya.
Kemudian, yang tidak kalah penting substansi dari RPerpres ini adalah pemberian biaya penggantian bagi PLN apabila pembelian listrik energi terbarukan menyebabkan peningkatan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik PLN.
"Jadi kalau harga jual US$ 10 sen, BPP di setempat US$ 8 sen, maka US$ 2 sen per kWh akan diberikan negara ke PLN," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, RPerpres ini memiliki beberapa tujuan diantaranya adalah meningkatkan investasi di sektor energi terbarukan.
Mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan kebijakan energi nasional. Mengurangi defisit neraca berjalan di sektor energi, dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Dengan adanya kata "wajib", maka ini artinya membeli listrik dari energi terbarukan bukanlah pilihan bagi PLN, melainkan kewajiban. Begitu pun ketika harga listrik berbasis energi terbarukan ini lebih mahal dan pemerintah akan memberikan kompensasi kepada PLN, artinya PLN harus membeli listrik energi terbarukan pada berapa pun harga listriknya.
Apakah ini peraturan yang bijak dan tepat? Terutama di tengah kondisi kelistrikan Tanah Air yang tengah melimpah dan adanya aturan serupa pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara di mana ada skema Take or Pay (TOP) di mana PLN juga harus mengambil listrik terkontrak atau membayar denda meski tengah kelebihan pasokan.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Baru Diresmikan, Intip Pabrik Hidrogen Hijau Milik PLN
