Usai Cabut PPKM, Jokowi Beri Warning Begini ke Warga RI
NEWS
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali menerbitkan aturan teknis terbaru sebagai dasar melakukan kegiatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada periode 2-15 November 2021.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa-Bali, seperti dikutip, Selasa (2/11/2021).
Dalam aturan ini, diupdate juga status PPKM per wilayah. Dimana sudah banyak daerah yang turun level bahkan menjadi PPKM Level 1, salah satunya DKI Jakarta.
Berikut daftar wilayah masuk PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali:
DKI Jakarta
Level 1
Banten
Level 1
Level 2
Level 3
Jawa Barat
Level 1
Level 2
Level 3