
Mau ke Luar Kota? Ini Syarat Perjalanan Naik Mobil/Motor

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru untuk perjalanan dalam negeri untuk kendaraan bermotor. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi angkutan umum namun pengguna mobil dan motor pribadi yang mau melakukan perjalanan hingga 4 jam wajib membawa sejumlah dokumen.
Dari Surat Edaran No. 90 Tahun 2021, mengenai petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, juga merinci pengguna kendaraan pribadi mobil dan motor.
Dijelaskan untuk perjalanan jarak jauh dengan jarak minimal 250 km atau minimal waktu perjalanan, dengan menggunakan kendaraan bermotor perseorangan (mobil/motor), kendaraan umum, wajib menunjukkan beberapa dokumen.
Pilihan Redaksi |
Seperti Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sample-nya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang umur sample-nya 1x24 jam.
Sementara bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Surat ini berlaku efektif per 27 Oktober 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Namun menurut Kementerian Perhubungan surat ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Perjalanan Mobil Hingga Pesawat