Makin Panas! Pengusaha Minta Buruh Elok Tuntut Kenaikan Gaji

News - Ferry Sandi, CNBC Indonesia
01 November 2021 10:25
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DKI Jakarta berdemo di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (26/10/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DKI Jakarta berdemo di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (26/10/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Memasuki 1 November, pemerintah belum juga menerapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.

Dalam waktu dekat, Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan sidang untuk menetapkan besarannya. Hasilnya akan diajukan kepada Gubernur untuk ditetapkan.

Kalangan buruh meminta adanya kenaikan upah sebesar 7%-10%. Namun, pengusaha terlihat tidak menyanggupinya.

"Dalam kondisi ketidakpastian ini sangat tidak elok jika teman-teman Serikat Buruh/Pekerja meminta kenaikan UMP secara berlebihan," kata Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang.

Ia menyebut UMP merupakan tanggung jawab bersama yang harus seimbang antara kemampuan pelaku usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja setiap tahun.

Saat ini Dewan Pengupahan sedang menunggu data-data dari BPS yang akan dijadikan variabel untuk menghitung besaran UMP tahun 2022.

"Mari kita hormati proses dan format baru tersebut, berapa besaran yang diputuskan itulah yang harus kita terima dan taati karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan sudah mempertimbangkan berbagai aspek," sebutnya.

Formula baru penetapan UMP diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan pengganti dari PP No.78 tahun 2015.

Format baru yang diatur dalam PP No.36 tahun 2021 diklaim lebih akurat dan moderat karena memakai pendekatan beberapa variabel, seperti jumlah rata-rata per kapita rumah tangga, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang sudah bekerja dan jumlah rata-rata anggota rumah tangga.

Selain itu, ada pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing-masing daerah, akan dilihat mana yang lebih tinggi, serta adanya batas atas dan batas bawah sebagai dasar untuk menetapkan UMP 2022.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Beda dengan 2021, Upah Minimum (UMP) 2022 Dipastikan Naik!


(wia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading