Gegara Hal Ini, Google Dkk Tak Bisa Lagi Mangkir Pajak!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pimpinan negara dengan kekuatan ekonomi terbesar dunia (G20) sepakat menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan pajak perusahaan minimum global sebesar 15%.
Rencana untuk mengimplementasikan ketentuan baru pajak global yang disepakati oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) itu akan diberlakukan pada 2023 mendatang.
Pada Oktober lalu, sebanyak 136 negara mencapai kesepakatan terkait pajak minimum pada perusahaan global.
Kebijakan ini diyakini akan mempersulit ruang gerak raksasa teknologi dunia seperti Google, Amazon, Facebook, Microsoft, hingga Apple untuk menghindari pajak dengan mendirikan kantor di yuridiksi pajak rendah.
"Ini lebih dari sekedar kesepakatan pajak, dan membentuk kembali aturan ekonomi global," kata seorang pejabat senior AS, dikutip Reuters, Minggu (31/10/2021).
Sebagai informasi, rencana pengenaan pajak minimum global datang dari pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Joe Biden pada awal tahun ini.
Rencana disuarakan pada saat forum tujuh negara dengan kekuatan ekonomi terbesar (G7), yang kemudian berlanjut dalam forum G20 dan akhirnya disepakati oleh OECD beberapa waktu lalu.
(cha/cha)