Ganti Tarif Pajak, Pemerintah Klaim 2 Juta Karyawan Untung!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
29 October 2021 18:10
Infografis/ Inilah Orang-orang yang boleh nggak bayar pajak/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/ Inilah Orang-orang yang boleh nggak bayar pajak/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebutkan, setidaknya ada 2 juta pekerja atau karyawan yang diuntungkan dengan pelebaran penghasilan kena pajak (PKP). Di mana saat ini PKP wajib orang pribadi dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta per tahun.

Yon Arsal menjelaskan, pelebaran PKP ini ditetapkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan pelebaran ini, maka yang tadinya memiliki penghasilan antara Rp 50 juta - Rp 60 juta berada di lapisan kedua yang dikenakan tarif 15%, sekarang hanya menjadi 5% karena masuk lapisan pertama.

Sehingga, pelebaran PKP ini menguntungkan setidaknya 2 juta orang pekerja. Sebab, nilai pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih rendah dibandingkan perhitungan di UU KUP.

"Kalau kita lihat statistiknya karyawan kita yang berada di area ini lebih dari 2 juta orang. Jadi akan banyak sekali masyarakat yang terbantu dengan skema ini," ujar Yon dalam sosialisasi UU HPP, Jumat (29/10/2021).

Ia menjelaskan, misalnya seorang pegawai memiliki penghasilan kotor Rp 110 juta per bulan dan belum menikah maka PKP nya dikurangi PTKP (Rp 54 juta per tahun). Sehingga PKP nya yang dihitung dengan tarif adalah Rp 56 juta.

"Kalau Rp 56 juta, kalau tadi Bapak bayarnya itu yang rentang penghasilan Rp 50 jutanya kena tarif PPh 5%, Rp 6 jutanya 15%, sekarang Rp 56 juta ini utuh terimanya tarifnya itu 5%," jelasnya.

Kemudian, dalam UU ini, pemerintah juga menambah lapisan tarif untuk masyarakat super kaya yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Tarifnya yang awalnya 30% menjadi 35%.

"Jadi ini menunjukkan prinsip kebersamaan yang di bawah kita bantu, yang di atas kerja samanya untuk membayar agak lebih," tegasnya.

Berikut lapisan pajak terbaru di RI sesuai dengan UU HPP:

  • Rp 0-Rp 60 juta tarif 5%
  • Rp Rp 60- Rp 250 juta tarif 15%
  • Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25%
  • Rp 500 juta - Rp 5 miliar tarif 30%
  • Rp 5 miliar ke atas tarif 35%

Lapisan pajak lama di UU KUP:

  • Rp 0- Rp 50 juta tarif 5%
  • Rp Rp 50- Rp 250 juta tarif 15%
  • Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25%
  • Rp 500 juta ke atas tarif 30%


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Biar Gak Salah, Ini Teknis Pungutan Pajak Pedagang Toko Online

Next Article Pakai Sistem Canggih Ini, Luhut Pede Setoran Pajak RI Tambah Rp1.200 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular