Ada Keringanan, Tarif Sanksi Kurang Bayar Pajak Turun!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
29 October 2021 17:20
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengubah tarif sanksi bagi wajib pajak yang tidak taat. Hal ini tertuang dalam dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disetujui untuk disahkan oleh DPR RI.

"Jadi ini sangat memudahkan dan meringankan wajib pajak," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam sosialisasi UU HPP, Jumat (29/10/2021).

Ada empat ketentuan sanksi yang diubah. Pertama, untuk sanksi pemeriksaan PPh kurang dibayar yang dalam UU KUP yang lama diberikan sanksi 50%, maka di UU terbaru ini sanksi yang diberikan hanya sanksi bunga per bulan dengan suku bunga acuan dan tambahan penalti 20%.

Kedua, untuk sanksi pemeriksaan kurang dipotong yang pada UU lama dikenakan 100%, maka di UU HPP terbaru hanya dikenakan sanksi bunga per bulan dengan suku bunga acuan + penalti 20%.

Ketiga, untuk sanksi pemeriksaan PPh dipotong tetapi tidak disetor yang tadinya 100% diturunkan menjadi lebih rendah di UU terbaru menjadi hanya 75% saja.

Keempat, begitu juga dengan sanksi pemeriksaan PPN dan PPnBM kurang dibyara diturunkan dari 100% menjadi 75%.

Tak hanya sanksi dalam pemeriksaan yang diturunkan menjadi lebih rendah. Sanksi setelah upaya hukum pun diringankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Begitu juga dengan sanksi setelah upaya hukum. Misalnya ada keputusan pengadilan atas keberatan dan banding dan DJP yang menang tarifnya jadi lebih rendah," jelas Yon.

Untuk keberatan yang diajukan WP dan dimenangkan oleh DJP, yang tadinya sanksi ditetapkan 50% diturunkan menjadi 30% di UU HPP. Kemudian untuk kasus banding yang tarif lama dikenakan 100% menjadi 60%. Terakhir untuk peninjauan kembali juga tarifnya diturunkan menjadi 60%.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gaji Rp 9 Juta, Rp 10 Juta, & 15 Juta/Bulan, Ini Pajaknya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular