Buruh Minta Upah Minimum 2022 Naik 10%, Pengusaha Gemetaran!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
29 October 2021 15:10
demo tuntut Cabut PP No 78 Tahun 2015 - Tolak Kenaikan Upah Minimum 2019 sebesar 8,03 persen - Naikkan upah minimum 2019 sebesar 20 hingga 25 persen. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Demo Buruh Tuntut Upah Minimum 2019 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh menuntut adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7% - 10% pada 2022. Namun usulan ini dianggap berat oleh pengusaha, apalagi adanya unsur ketidakpastian dari pandemi Covid - 19.

Sewaktu-waktu angka penularan Covid - 19 bisa kembali melonjak, dan mobilitas masyarakat kembali ditekan. Sehingga aktivitas ekonomi kembali terhambat. Untuk itu pengusaha meminta kalangan pekerja untuk realistis.

"Tuntutan teman kita dari serikat buruh untuk kenaikan UMP tahun depan itu harus realistis, melihat kenyataan kondisi ekonomi sekarang, 1,5 tahun pengusaha sudah terpuruk karena cashflow terancam ini baru mulai merangkak lagi," kata Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin, Sarman Simanjorang, kepada CNBC Indonesia, Jumat (29/10/2021).

Sarman menjelaskan kalangan pengusaha saat ini juga masih dihantui ketidakpastian pandemi, karena sewaktu-waktu angka penularan kasus bisa melonjak. Saat ini pengusaha juga sangat berhati-hati dalam menjaga kinerja bisnisnya.

"Karena Covid - 19 ini ada ketidakpastian sehingga teman serikat pekerja tolong mengerti kondisi sekarang jangan menuntut berlebihan karena mengganggu psikologi pengusaha," jelasnya.

Saat ini penetapan UMP 2022 sudah mengikuti formulasi yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Ciptakerja. Pengusaha relative mampu menyesuaikan kenaikan upah minimum provinsi apabila mengacu dari formulasi itu.

"Formulasi itu sudah berdasarkan perhitungan banyak variabel mulai dari perhitungan data BPS seperti belanja rumah tangga, inflasi, pertumbuhan ekonomi. variabelnya lebih banyak dari perhitungan yang dulu, jadi ini lebih moderat," katanya.

"Kita berharap angka yang diajukan teman buruh itu sesuai dengan perhitungan berdasarkan peraturan dan undang-undang pemerintah," katanya.

Untuk diketahui serikat pekerja meminta kenaikan UMR tahun depan naik mencapao 10%. Hal ini berdasarkan survei kebutuhan hidup layak selama pandemi yang mengalami peningkatan, seperti pembelian masker, vitamin dan hand sanitizer.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Belum Berani Ramal Kenaikan Upah Minimum 2022

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular