Jokowi Bagi-bagi Bansos Lagi Akhir Tahun, Jangan Kelewat!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
29 October 2021 10:55
Infografis/Ingin Mendapatkan Bansos Tunai Rp 600.000, Begini Caranya/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/Ingin Mendapatkan Bansos Tunai Rp 600.000, Begini Caranya

3. Bantuan Subsidi Upah

Bansos yang juga masih cair pada Oktober 2021 ini adalah bantuan subsidi upah (BSU). Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji (BSU) Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta.

Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. Bantuan subsidi upah ini bakal terus cair di bulan Oktober.

Ada beberapa kriteria yang sudah ditentukan pemerintah agar pekerja layak mendapat BSU. Salah satu kriterianya adalah memiliki nomor rekening aktif yang tercantum atau terdaftar dalam data BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Pemerintah juga telah memutuskan untuk untuk memperluas penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) senilai Rp 1 juta kepada 1,6 juta penerima.

4. Subsidi Kuota Internet

Bantuan kuota internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, serta guru, dan dosen yang terdampak pandemi Covid-19. Dan akan dicarikan hingga Desember 2021.

Mekanisme pencairannya adalah sebulan sekali selama 3 bulan di tiap tanggal 11-15 bulan tersebut. Bantuan kuota internet akan menyasar pada 26,9 juta siswa, mahasiswa, dan guru/dosen dengan total anggaran Rp 2,3 triliun.

Besaran kuota internet yang didapat bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Untuk peserta didik PAUD sebesar 7 GB, peserta didik SD-SMA sebesar 10 GB, pendidik Paud-SMA 12 GB, dan mahasiswa/dosen 15 GB per bulan.

5. Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Bantuan uang kuliah tunggal (UKT) yang cair pada Oktober 2021 sebesar Rp 2,4 juta yang langsung disalurkan ke rekening perguruan tinggi.

Bantuan UKT Rp 2,4 juta dari Kemendikbud bisa didapatkan bila pihak pimpinan perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang layak sesuai syarat ke pusat.

Bansos UKT diberikan kepada para mahasiswa aktif semester III, semester V, dan semester VII yang membutuhkan. Bantuan pun akan diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan dan bukan penerima bantuan lainnya, seperti KIP Kuliah maupun Bidikmisi.

Jika biaya kuliah lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisih UKT dengan batas maksimal Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Bantuan UKT ini menyasar 310.508 mahasiswa dengan total anggaran Rp 745,2 miliar.

(mij/mij)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular